Categories: Dagang

Sebelumnya Masuk Kategori BDR, LPS Sukses Sehatkan BPR Indramayu Jabar

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan inovasi dalam penanganan bank bermasalah. Terbaru, LPS berhasil menyehatkan kembali Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) menjadi bank normal. Sebelumnya, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tersebut masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sebagai informasi, kondisi kesehatan BIMJ yang sebelumnya berstatus Bank Normal kemudian memburuk, sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Seiring dengan waktu, kondisi kesehatan BIMJ tidak kunjung membaik, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Selanjutnya, penanganan BIMJ diserahkan kepada LPS pada 12 Januari 2024.

Sebagaimana tertuang pada UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR, di mana LPS bisa melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank, serta penjajakan kepada calon investor lainnya. Sebelumnya, LPS tidak memiliki kewenangan tersebut.

Sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, kemudian LPS melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ. Antara lain, menggandeng Barat Bank BJB (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, red) yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.

“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” jelas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono saat acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar di Kantor LPS Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Adapun, penyehatan BIMJ merupakan milestone penting dalam penanganan bank dalam resolusi. Hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan LPS dan OJK dengan seluruh pemegang saham BIMJ dan seluruh stakeholder. Dukungan pimpinan LPS dan pimpinan OJK yang sangat kuat menjadi salah satu kunci keberhasilan penyehatan BIMJ. “Kami mengharapkan BIMJ bisa kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Kami juga mengharapkan seluruh unsur pemegang saham, pengurus, dan pegawai BIMJ dapat melakukan inovasi dan terobosan yang diperlukan, agar BIMJ lebih maju lagi dan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu,” pungkasnya.

Metode Penyehatan BIMJ

Sebagaimana diketahui, BIMJ bersama dengan 7 BPR lainnya telah ditetapkan OJK sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 12 Januari 2024. BPR-BPR tersebut sudah diberikan kesempatan selama lebih dari 1 tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM/ Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) dan/atau likuiditas (cash ratio).

Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Resolusi. Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal BIMJ untuk memperbaiki KPMM bank, sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.

Bersamaan dengan pemberitahuan BIMJ sebagai bank dalam resolusi oleh OJK, LPS langsung menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UU LPS. Yakni, menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank. Selain itu, LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk antisipasi dalam hal bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan. Tujuannya, agar pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan bisa dilakukan segera setelah bank tersebut dicabut izin usahanya.

Penyehatan BIMJ dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp 25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp 39 miliar. Dengan konversi tersebut, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%.

Dengan KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah bisa memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

3 hari ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

5 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

5 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

1 minggu ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

1 minggu ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago