Categories: Edukasi

UPN “Veteran” Yogyakarta Bebaskan Mahasiswa dari Kekurangan Pembayaran UKT

Advertisements

YOGYAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024). Menindaklanjuti keputusan Mendikbudristek melalui surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang pembatalan kenaikan UKT tahun 2024, UPN “Veteran” Yogyakarta langsung merespons keputusan tersebut.

Dengan dicabutnya peraturan kenaikan UKT oleh Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, tarif UKT yang diberlakukan kembali menggunakan tarif UKT tahun 2023. Hal ini berdampak akan adanya mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran. Begitu juga dengan kelompok UKT yang sebelumnya ditetapkan dalam 10 kelompok, kini dikembalikan menjadi delapan kelompok UKT.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Prof. Dr. Muh Irhas Effendi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk membahas implikasi dari keputusan ini.

“Ada empat poin utama yang diputuskan. Yakni, pertama bagi mahasiswa yang sudah ditetapkan masuk kelompok 9 dan 10, diturunkan menjadi kelompok 8. Kedua, mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran akan menerima pengembalian selisih pembayaran tersebut. Mekanisme pengembalian akan diinformasikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi,” jelas Prof Irhas, Rabu (29/5/2024).

Berikutnya, ketiga, mahasiswa yang mengalami kekurangan pembayaran akan dibebaskan dari kekurangan tersebut. Terakhir atau ke empat, mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang karena alasan administratif akan diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya UPN “Veteran” Yogyakarta telah menetapkan besaran UKT yang sudah diajukan dan disetujui kementerian pada tahun 2024. Dalam prosesnya, UPN “Veteran” Yogyakarta telah memberikan kesempatan untuk melakukan sanggah dan permohonan penurunan.

Dari jumlah 1.192 mahasiswa yang diterima pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, (SNBP) 2024, terdapat 671 mahasiswa yang mengajukan sanggah dan sebanyak 423 mahasiswa atau 63% disetujui. Kemudian, yang mengajukan sanggah banding sebanyak 171 mahasiswa dan 160 mahasiswa (93,6%) disetujui.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen UPN “Veteran” Yogyakarta dalam mendukung mahasiswa dan memastikan proses pendidikan berjalan lancar tanpa hambatan finansial.(Arumi/ Sekarlangit)

admin

Recent Posts

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

2 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

3 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

5 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

5 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

5 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 minggu ago