Categories: Dagang

Kembali Raih WTP, Lembaga Penjamin Simpanan Akan Terus Meningkatkan Kinerja Lembaga

Advertisements

JAKARTA – Laporan Keuangan Tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali meraih opini wajar dalam hal semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih oleh LPS untuk ke 10 kalinya secara berturut-turut.

“Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2023 (LHP 2023) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing di Jakarta, beberapa waktu lalu (14/6/2024).

Purbaya meneruskan, dengan raihan tersebut, LPS akan terus melakukan penguatan di internal LPS. Antara lain dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar bisa berjalan secara lebih efisien dan efektif.

“Dan khusus dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, LPS telah mendapatkan pelatihan dari BPK. Kami mengucapkan terima kasih. Kami harapkan kerja sama di bidang peningkatan SDM kompetensi pegawai ini bisa dilakukan secara reguler,” imbuhnya.

Ditambahkan Purbaya, capaian tersebut bisa menjadi penyemangat bagi LPS sebagai salah satu instansi pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja Lembaga. Terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Yang tidak kalah penting, kami tentu mengharapkan dukungan dari BPK RI dalam bentuk pemberian masukan untuk perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal di LPS serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS.

Selanjutnya, LPS juga segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP Tahun 2023, termasuk menyelesaikan rekomendasi yang masih berstatus dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan-pemeriksaan BPK RI.(Arumi)

admin

Recent Posts

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

51 menit ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

58 menit ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

3 jam ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

4 hari ago

Pengguna MRT Memperoleh Perlindungan Kecelakaan Hingga Rp100 Juta Jika Beli Tiket Langganan

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…

5 hari ago

Melalui Program El Nino Survival Scholarship, BMM Dorong Pendidikan Setara

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…

1 minggu ago