Categories: Dagang

Kembali Raih WTP, Lembaga Penjamin Simpanan Akan Terus Meningkatkan Kinerja Lembaga

Advertisements

JAKARTA – Laporan Keuangan Tahun 2023 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali meraih opini wajar dalam hal semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih oleh LPS untuk ke 10 kalinya secara berturut-turut.

“Hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Tahun 2023 (LHP 2023) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diwakili Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing di Jakarta, beberapa waktu lalu (14/6/2024).

Purbaya meneruskan, dengan raihan tersebut, LPS akan terus melakukan penguatan di internal LPS. Antara lain dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar bisa berjalan secara lebih efisien dan efektif.

“Dan khusus dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, LPS telah mendapatkan pelatihan dari BPK. Kami mengucapkan terima kasih. Kami harapkan kerja sama di bidang peningkatan SDM kompetensi pegawai ini bisa dilakukan secara reguler,” imbuhnya.

Ditambahkan Purbaya, capaian tersebut bisa menjadi penyemangat bagi LPS sebagai salah satu instansi pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja Lembaga. Terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Yang tidak kalah penting, kami tentu mengharapkan dukungan dari BPK RI dalam bentuk pemberian masukan untuk perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal di LPS serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, LPS selalu berkoordinasi dengan BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara, yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh instansi pemerintah termasuk LPS.

Selanjutnya, LPS juga segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP Tahun 2023, termasuk menyelesaikan rekomendasi yang masih berstatus dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan-pemeriksaan BPK RI.(Arumi)

admin

Recent Posts

BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung

BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

2 hari ago

Tuntutan Janggal dan Tak Sesuai Kaidah Hukum, Kredit Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak

Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…

2 hari ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Catat Peningkatan Signifikan Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal secara Daring

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…

5 hari ago

Melihat Nadine Kei Inara dan Cara Generasi Baru Indonesia Membangun Pengaruh dari Ruang Kelas Dunia

JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…

5 hari ago

Cukup 1 Menit, Nasabah Diajak Ikut Survei Danantara CX100, AXA Mandiri Soroti Kemudahan Klaim Digital dan Express Claim

JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling…

5 hari ago

Forum Bersama Pimpinan dan Tim Penjualan, BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Surabaya

JAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…

6 hari ago