Categories: Dagang

LPS Tengah Susun Aturan Penjaminan Polis Asuransi dan Ditargetkan Selesai 1 Januari 2025.

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin asuransi wajib kendaraan bermotor bila akan dilaksanakan. Meski begitu, Kepala Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, pihaknya belum mempertimbangkan aspek program asuransi tersebut untuk masuk ke dalam regulasi penjaminan polis asuransi yang bakal diterbitkan untuk 2028.

“Saya belum tahun masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum dikabarkan secara resmi. Jadi, kami enggak tahu. Sekiranya memang ada, kami siap juga untuk menjamin asuransi wajib kendaraan bermotor,” ungkap Purbaya di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Purbaya menilai, jika jadi diimplementasikan, pengenaan asuransi wajib kendaraan bermotor akan menguntungkan industri, karena akan mendapatkan dana yang berasal dari pembayaran asuransi tersebut. Sebaliknya, narasi tersebut justru akan memberatkan masyarakat, lantaran dengan adanya aturan ini masyarakat akan diwajibkan untuk menjadi pemegang polis asuransi.

“Harusnya dananya cukup. Harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi enggak tahu, apakah Anda (masyarakat) marah atau enggak? Karena Anda harus bayar pajak lebih, bayar iuran lebih,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Purbaya, LPS tengah menyusun aturan penjaminan polis asuransi dan akan ditargetkan rampung pada 1 Januari 2025. Penyusunan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Setelah aturan rampung, pada tahun 2027 LPS akan melanjutkan dengan melakukan uji coba pada perusahaan asuransi.

“Kami akan menentukan syarat, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memasukkan perusahaan-perusahaan (asuransi) mana yang masuk. Setelah itu, kita akan lihat apakah daftar list OJK memenuhi syarat atau tidak,” papar Purbaya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan asuransi wajib kendaraan bermotor. Menurut Ogi, PP tersebut penting bagi OJK dalam menyusun aturan turunan dalam pengaturan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor.

“Setelah PP diterbitakan, OJK akan menyusun peraturan implementasi program asuransi wajib (kendaraan bermotor) tersebut,” kata Ogi.(Arumi)

admin

Recent Posts

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

15 jam ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

18 jam ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

3 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

3 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

3 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 minggu ago