Kepala Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

LPS Tengah Susun Aturan Penjaminan Polis Asuransi dan Ditargetkan Selesai 1 Januari 2025.

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menjamin asuransi wajib kendaraan bermotor bila akan dilaksanakan. Meski begitu, Kepala Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, pihaknya belum mempertimbangkan aspek program asuransi tersebut untuk masuk ke dalam regulasi penjaminan polis asuransi yang bakal diterbitkan untuk 2028.

“Saya belum tahun masalah itu detailnya seperti apa dan saya belum dikabarkan secara resmi. Jadi, kami enggak tahu. Sekiranya memang ada, kami siap juga untuk menjamin asuransi wajib kendaraan bermotor,” ungkap Purbaya di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Purbaya menilai, jika jadi diimplementasikan, pengenaan asuransi wajib kendaraan bermotor akan menguntungkan industri, karena akan mendapatkan dana yang berasal dari pembayaran asuransi tersebut. Sebaliknya, narasi tersebut justru akan memberatkan masyarakat, lantaran dengan adanya aturan ini masyarakat akan diwajibkan untuk menjadi pemegang polis asuransi.

“Harusnya dananya cukup. Harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi enggak tahu, apakah Anda (masyarakat) marah atau enggak? Karena Anda harus bayar pajak lebih, bayar iuran lebih,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Purbaya, LPS tengah menyusun aturan penjaminan polis asuransi dan akan ditargetkan rampung pada 1 Januari 2025. Penyusunan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.

Setelah aturan rampung, pada tahun 2027 LPS akan melanjutkan dengan melakukan uji coba pada perusahaan asuransi.

“Kami akan menentukan syarat, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memasukkan perusahaan-perusahaan (asuransi) mana yang masuk. Setelah itu, kita akan lihat apakah daftar list OJK memenuhi syarat atau tidak,” papar Purbaya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan asuransi wajib kendaraan bermotor. Menurut Ogi, PP tersebut penting bagi OJK dalam menyusun aturan turunan dalam pengaturan iuran asuransi wajib kendaraan bermotor.

“Setelah PP diterbitakan, OJK akan menyusun peraturan implementasi program asuransi wajib (kendaraan bermotor) tersebut,” kata Ogi.(Arumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *