Categories: Terkini

Usik Masalah Pribadi, FSP BUMN Bersatu: Wadirut Bank Mandiri Jadi Korban Pelanggaran HAM

Advertisements

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti adanya rencana talkshow “Bedah Kasus Skandal Cinta Segi Tiga.” Acara tersebut akan menghadirkan beberapa pembicara untuk mengulas proses hukum rumah tangga Wakil Dirut PT Bank Mandiri Tbk Alexandra Askandar.

Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Tri Sasono mengatakan, acara tersebut perlu dikritisi, karena mengarah pada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Sangat tidak elok dibesar-besarkan dengan cara seperti Ini. Justru acara bedah kasus di atas bisa masuk kategori pelanggaran HAM,” kata Tri Sasono dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Tri menilai, persoalan HAM merupakan hak yang dimiliki oleh seorang manusia, melekat pada dirinya, baik dari sisinya sebagai seorang perempuan maupun seorang manusia.
Diingatkan oleh Tri, dalam undang-undang terdapat pasal yang mengatur tentang HAM perempuan pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. “Pasal 49 ayat (1) wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Karena itu, lanjut Tri, persoalan rumah tangga bukan bagian dari urusan yang berhubungan dengan kinerja Bank Mandiri selama ini. “Apalagi setelah kami perhatikan Wadirut Bank Mandiri Alexandra Askandar memiliki kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya di Bank Mandiri,” katanya.

Ditegaskan Tri, FSP BUMN Bersatu sebagai bagian dari organisasi yang memiliki kepentingan terhadap kemajuan Bank Mandiri dan melindungi pekerja di BUMN akan mengambil tindakan hukum. “Kita akan melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai dugaan tindakan pelanggaran HAM,” tandasnya. (Arumi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Gandeng BMM Hadirkan CWLD Seri 001 untuk Program Gerobak Surya UMKM

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)…

3 jam ago

Terdakwa Dika Mengaku Tipu Korban, Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara di PN Purwokerto

PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma…

3 hari ago

Bayar Klaim Dan Manfaat Sebesar Rp7,7 Triliun Sepanjang 2025, AXA Mandiri Raih Penghargaan Insurance Recognition 2026

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berhasil meraih penghargaan dalam 27th Infobank…

4 hari ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Jalin Kolaborasi Strategis  dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kolaborasi strategis  dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN)…

4 hari ago

Telkomsel Perkuat Engagement Pelanggan Prestige Lewat Aktivitas Olahraga Padel di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…

7 hari ago

Didukung Penguatan Segmen Ritel Consumer, Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Pembiayaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…

7 hari ago