Categories: Dagang

Inovasi LPS Dalam Penanganan Klaim Penjaminan dan Amanat LPS Sesuai UU P2SK

Advertisements

YOGYAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

“Tim LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin di acara Temu Media LPS dan insan media se-Jawa Tengah dan DIY, Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun semakin cepat. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang pada tahun 2024 rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.

Amanat LPS Sesuai UU P2SK

Dalam kesempatan tersebut, dia juga memaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.

Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk  asuransi sosial dan asuransi wajib.

Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kesiapan LPS Mengemban Amanat UUP2SK

Sejalan dengan penetapan UU P2SK, LPS telah melakukan penyesuaian struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UU P2SK, salah satunya dengan penambahan Direktorat  untuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis.

Hingga kini, LPS secara intensif terus mempersiapkan berbagai hal untuk persiapan PPP, mulai dari pemenuhan SDM PPP secara bertahap,  penyusunan proses bisnis, penyusunan perangkat tata kelola, serta penyusunan berbagai peraturan terkait termasuk antara lain Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

Pada tahun 2025 mendatang, persiapan akan difokuskan pada Blueprint IT, lanjutan Pemenuhan SDM, Pengembangan kompetensi untuk PPP, Pengembangan awal IT untuk PPP, dan Penyelesaian peraturan teknis. (Arumi)

admin

Recent Posts

BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung

BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

5 hari ago

Tuntutan Janggal dan Tak Sesuai Kaidah Hukum, Kredit Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak

Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…

6 hari ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Catat Peningkatan Signifikan Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal secara Daring

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…

1 minggu ago

Melihat Nadine Kei Inara dan Cara Generasi Baru Indonesia Membangun Pengaruh dari Ruang Kelas Dunia

JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…

1 minggu ago

Cukup 1 Menit, Nasabah Diajak Ikut Survei Danantara CX100, AXA Mandiri Soroti Kemudahan Klaim Digital dan Express Claim

JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling…

1 minggu ago

Forum Bersama Pimpinan dan Tim Penjualan, BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Surabaya

JAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…

1 minggu ago