Categories: Terkini

Otoritas Jasa Keuangan Tak Batasi Jumlah Izin Bulion Bank dan Modal Inti Minimal Rp 14 Triliun

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pihaknya menyambut baik bank yang mengajukan permohonan izin usaha bullion selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Bila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dian, Kamis (27/3/2025).

Dian meneruskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK sudah menerbitkan aturan terkait bisnis bullion melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024).

Melalui regulasi tersebut, lanjut Dian, OJK memberikan kesempatan bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan bisnis bullion. Ia menegaskan, jumlah LJK yang diizinkan menjalankan usaha bullion tidak dibatasi. Namun harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024.

Untuk bank umum, modal inti minimal yang harus dimiliki sebesar Rp 14 triliun. Hal sama juga diberlakukan bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK). Modal inti yang dipersyaratkan juga sebesar Rp 14 triliun. Hal yang sama berlaku untuk LJK lainnya yang ingin menjalankan bisnis bullion, kecuali bagi yang hanya menyediakan jasa penitipan emas.

LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” papar Dian.

Kegiatan usaha bullion yang diperbolehkan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain sesuai regulasi yang berlaku. Ia berharap, semakin banyak LJK yang berpartisipasi dalam bisnis bullion. Dengan begitu, semakin mempercepat pembentukan ekosistem bullion dan mengoptimalkan pengembangan industri emas di Indonesia.(Arumi)

admin

Recent Posts

Investasi Palsu: Money Game Bukan Investasi dan Deposito Bank

PURWOKERTO - Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di…

22 jam ago

Platform Wajib Bertanggung Jawab Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak Jadi Gerakan Global

JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…

5 hari ago

Indonesia Insurance Summit 2026, Industri Asuransi Perkuat Resiliensi, Kepercayaan, dan Inovasi

YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…

5 hari ago

Gunakan Skema Ponzi, “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah

Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…

5 hari ago

Upaya Turunkan Emisi, PT KAI Susun Strategi Net Zero Emmision 2060

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…

5 hari ago

Generasi Muda Diingatkan Dirut BTN Akan Bahaya Fomo dan Judol

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…

5 hari ago