Categories: Terkini

Otoritas Jasa Keuangan Tak Batasi Jumlah Izin Bulion Bank dan Modal Inti Minimal Rp 14 Triliun

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pihaknya menyambut baik bank yang mengajukan permohonan izin usaha bullion selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Bila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dian, Kamis (27/3/2025).

Dian meneruskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK sudah menerbitkan aturan terkait bisnis bullion melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024).

Melalui regulasi tersebut, lanjut Dian, OJK memberikan kesempatan bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan bisnis bullion. Ia menegaskan, jumlah LJK yang diizinkan menjalankan usaha bullion tidak dibatasi. Namun harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024.

Untuk bank umum, modal inti minimal yang harus dimiliki sebesar Rp 14 triliun. Hal sama juga diberlakukan bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK). Modal inti yang dipersyaratkan juga sebesar Rp 14 triliun. Hal yang sama berlaku untuk LJK lainnya yang ingin menjalankan bisnis bullion, kecuali bagi yang hanya menyediakan jasa penitipan emas.

LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” papar Dian.

Kegiatan usaha bullion yang diperbolehkan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain sesuai regulasi yang berlaku. Ia berharap, semakin banyak LJK yang berpartisipasi dalam bisnis bullion. Dengan begitu, semakin mempercepat pembentukan ekosistem bullion dan mengoptimalkan pengembangan industri emas di Indonesia.(Arumi)

admin

Recent Posts

Hadirkan Promo Layanan JTR, JNE Berikan Promo Ongkir Mulai 2.000/kg ke seluruh Pulau Jawa

JAWA TENGAH – PT JNE menghadirkan promo layanan JTR (JNE Trucking). Langkah ini merupakan bentuk…

9 jam ago

Sinau Aksara Jawa di Setu Sinau Hadirkan Wayah Dalem HB X, Peserta Berjejal Ikuti Pembelajaran

YOGYAKARTA – Kegiatan Sinau Aksara Jawa dalam program Setu Sinau berlangsung meriah. Acara tersebut berlangsung…

9 jam ago

Inisiasi Program El Nino Survival – Gerakan Sedekah Sahabat, BMM Salurkan 14 Ribu Liter Air Bersih di Jawa Barat

JAWA BARAT- Fenomena El Nino yang melanda Indonesia memicu musim kemarau berkepanjangan dan meningkatkan risiko…

15 jam ago

Bank Mandiri Taspen Resmikan Toko Aice Mantap di Manado Sulawesi Utara, Dukung Pensiunan Jadi Wirausaha Mandiri

MANADO - PT Bank Mandiri Taspen berkomitmendalam mendukung kesejahteraan dan kemandirian ekonomi nasabah pensiunan. Salah…

4 hari ago

Keterangan Sejumlah Pihak dan Proses Penyidikan, Tersangka Dika “Jebak” Korban dengan Iming-iming Pencairan Bonus

PURWOKERTO - Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang ditangani Polresta Banyumas terus mengungkap pola…

4 hari ago

Alhamdulillah!!! Bank Muamalat Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

JAKARTA - Head of Public and Media Relations PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Deddy Thridha…

5 hari ago