Categories: Terkini

Otoritas Jasa Keuangan Tak Batasi Jumlah Izin Bulion Bank dan Modal Inti Minimal Rp 14 Triliun

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pihaknya menyambut baik bank yang mengajukan permohonan izin usaha bullion selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Bila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Dian, Kamis (27/3/2025).

Dian meneruskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK sudah menerbitkan aturan terkait bisnis bullion melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024).

Melalui regulasi tersebut, lanjut Dian, OJK memberikan kesempatan bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan bisnis bullion. Ia menegaskan, jumlah LJK yang diizinkan menjalankan usaha bullion tidak dibatasi. Namun harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024.

Untuk bank umum, modal inti minimal yang harus dimiliki sebesar Rp 14 triliun. Hal sama juga diberlakukan bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK). Modal inti yang dipersyaratkan juga sebesar Rp 14 triliun. Hal yang sama berlaku untuk LJK lainnya yang ingin menjalankan bisnis bullion, kecuali bagi yang hanya menyediakan jasa penitipan emas.

LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai risk appetite dan kesiapan proses bisnis,” papar Dian.

Kegiatan usaha bullion yang diperbolehkan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain sesuai regulasi yang berlaku. Ia berharap, semakin banyak LJK yang berpartisipasi dalam bisnis bullion. Dengan begitu, semakin mempercepat pembentukan ekosistem bullion dan mengoptimalkan pengembangan industri emas di Indonesia.(Arumi)

admin

Recent Posts

AXA Mandiri, AXA Financial Indonesia dan AXA Insurance Bekerja Sama dengan LFC Retail Indonesia, Hadirkan Dua Legenda Liverpool FC

DENPASAR - Sebagai bagian dari kemitraannya dengan Liverpool FC sebagai Official Global Training Partner, PT…

15 jam ago

Hingga Agustus 2026, Jumlah Transaksi Isi Ulang Kartu Uang Elektronik via Muamalat DIN Alami Pertumbuhan Hingga 180,52%

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendukung pengembangan ekosistem pembayaran digital nasional, salah…

2 hari ago

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…

4 hari ago

Bareng ADPLK, DPLK Syariah Muamalat Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Syariah di Indonesia

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…

4 hari ago

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

2 minggu ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

2 minggu ago