Categories: Indonesia Lengkap

Angkat Tema Adat Istiadat, Gunungkidul Jadi Tuan Rumah FKY 2025

Advertisements

YOGYAKARTA – Setelah tema Pangan di Kabupaten Kulon Progo (2023) dan Benda di Kabupaten Bantul (2024), Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) akan kembali dilaksanakan pada 11-18 Oktober 2025 di Kabupaten Gunungkidul. FKY tahun ini menandai tahun ketiga pelaksanaan peta jalan lima tahunan, dengan tema Adat istiadat, berlokasi di Lapangan Logandeng, Plembon Kidul, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), demikian disampaikan, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, saat Jumpa Pers FKY 2025, di hotel Grand Rohan Jogja, Yogyakarta, Sabtu (4/10/2025).

“Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) sedang rebranding sebagai forum kebudayaan yang merayakan semua objek kebudayaan kepada seluruh stakeholder-nya, termasuk masyarakat. Tahun ini adalah tahun ketiga rebranding. Sesuai roadmap yang setiap tahunnya berpindah kabupaten,” ungkapnya.

Dian menjelaskan, Gunungkidul tidak sekadar menjadi ‘tuan rumah’ bagi tema Adat istiadat FKY 2025, tetapi menghadirkan juga ekosistem intrinsik yang mampu merespons, menyaring, dan mengolah setiap perjumpaan persimpangan lalu lintas kebudayaan yang hilir mudik. Hal ini dikarenakan Gunungkidul dan ‘adat istiadat’ adalah dua hal yang sulit dipisahkan, kaya akan adat istiadat dan tradisi yang beragam, praktik yang bekerja secara organik, tumbuh bersama sejarah, diwariskan antar-generasi, dan melekat dalam interaksi sosial sehari-hari.

Sementara itu, salah satu Steering Committee FKY 2025, Koes Yuliadi, mengatakan bahwa tema Adoh Ratu, Cedhak Watu menjadi reaktualisasi dari adat istiadat yang ada di Gunungkidul.

“Tema ini menjadi konsep yang luar biasa ketika ingin menguatkan identitas masyarakat di Gunungkidul, yang tertuang dalam hubungan manusia dengan manusia, alam, dan Tuhan, sebagai contoh dengan adanya hubungan manusia dengan ternak, terwujud dalam adat istiadat”, tambahnya.

Koes menambahkan, tema tersebut, secara literal berarti jauh dari raja/pemimpin, dekat dengan batu, merepresentasikan sebuah etos kebudayaan yang khas masyarakat Gunungkidul, yang memaknai adat istiadat sebagai daya hidup dan daur hidup masyarakat.

FKY 2025, menurut Koes, tidak hanya merayakan adat, tetapi juga memfasilitasi ruang pertemuan dan pertukaran bagi ragam subjek, ragam konteks dan nilai.
Pada saat yang sama, BM. Anggana, Ketua FKY 2025, menyampaikan FKY tahun ini memasuki tahun ke-35. Pihaknya bersama Tim Riset telah melalui proses pendalaman tema, sejak Mei 2025.

“Tema ini menjadi semangat masyarakat, mewujudkan satu statement yang kuat dalam konteks sosial politik, mengenai kemandirian dan solidaritas utuh. Sehingga menjadi representasi kedaulatan rakyat”, tambahnya.

Festival tahun ini, diungkapkan Anggana, akan dibuka pada Sabtu, 11 Oktober 2025, dimulai dengan prosesi Pawai Rajakaya (arak-arakan kambing ternak), Bergada khas Yogyakarta, Pembawa Uba-rampe Gumbregan dan Pasukan Panji Desa.

Terdapat berbagai program dalam FKY 2025, kata Anggana, diantaranya Kompetisi FKY (Panji Desa, Rajakaya, Jurnalisme Warga), Jelajah Budaya (Telusur Tutur, Lokakarya, dan Sandiswara), Gelaran Olah Rupa, Panggung FKY, FKY Bugar, Pasaraya Adat Ruwang Berdaya, Pawon Hajat Khasiat, dan FKY Rembug (Wicara, Siniar, dan Wedangan).

Beberapa program lain, ungkap Anggana, dihadirkan melalui kolaborasi setara antara panitia pelaksana, pelaku budaya/seniman, serta komunitas lokal Gunungkidul, seperti Karang Taruna, PERWOSI, maupun 18 Kapanewon di Gunungkidul. Program tersebut di antaranya Telusur Tutur (program pre-event sejak 26 September hingga 4 Oktober 2025), Pawon Hajat Khasiat (ruang eksperimental pangan dari kekayaan bahan lokal Gunungkidul, kolaborasi dengan karang taruna, kelompok ibu-ibu, petani, hingga penggerak pangan desa).

Anggana menegaskan, seluruh program FKY 2025 terbuka untuk umum dan agenda harian festival dapat diketahui melalui media sosial FKY dan wesbite FKY. (Norsita)

admin

Recent Posts

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

2 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

2 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

5 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

5 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

5 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 minggu ago