Salah satu aset milik tersangka yang sudah tidak lagi beroperasi.
BANYUMAS – Polresta Banyumas telah menelusuri sejumlah aset dan rekening tabungan milik D (36), tersangka penipuan berkedok investasi di Purwokerto. Penyidik bahkan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengetahui aliran dana serta mencegah asset tanah, bangunan dan cafe serta milik tersangka berpindah tangan.
Tak pelak hal itu membuat publik menyoroti Cafe Kedai Tuas (singkatan dari Es Teler Tudung Asri), yang berdiri megah di jalur strategis Kecamatan Jatilawang, Banyumas. Dengan konsep casual dining yang modern serta integrasi layanan wedding organizer (WO) dan katering, unit usaha yang dipimpin oleh Nurma Handikasari (yang akrab disapa Dika) ini awalnya dipandang sebagai representasi bisnis lokal yang sukses.
Namun, beberapa waktu terakhir, sorot lampu di restoran ini tidak lagi membicarakan menu hidangan atau estetika dekorasi, melainkan beralih ke ranah hukum. Berbagai aduan warga dan mantan pekerja mulai bermunculan ke permukaan, setelah aparat penegak hukum mengusut kasus penipuan yang dilakukan pemiliknya.
Bisnis “kotor” Dika makin mencuat ke publik justru dari keresahan para pekerjanya sendiri. Sejumlah mantan karyawan secara resmi mengadu dan meminta perlindungan pihak Polresta Banyumas guna mengusut adanya dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus manipulasi administrasi internal.
Bak penipu profesional, selain diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada nasabah pensiunan, Dika juga diduga melakukan manipulasi terhadap karyawan cafe, hingga menipu konsumen yang ingin menggunakan jasa wedding organizer (WO) dan catering miliknya.
Dalam keterangannya, para mantan karyawan mengaku, rekening pribadi mereka diduga dipinjam dan digunakan oleh Dika, untuk lalu lintas transaksi keuangan yang bernilai besar. Ketika operasional cafe mulai tersendat dan muncul komplain dari pihak ketiga, para pekerja ini merasa terancam secara hukum karena nama dan rekening mereka tercatat dalam pusaran transaksi tersebut.
Tidak hanya mengelabui karyawannya sendiri, Dika dengan berkedok jasa layanan wedding organizer dan katering, juga memperdaya sejumlah calon pengantin. Konsumen yang telah menyetorkan uang muka dalam jumlah signifikan kini mulai menyuarakan kekhawatiran mereka.
Beberapa konsumen mendapati bahwa komunikasi dengan pihak manajemen menjadi sulit menjelang hari pelaksanaan acara. Salah satu perwakilan warga yang melapor menyatakan bahwa uang puluhan juta rupiah telah diserahkan, namun tidak ada kepastian mengenai dekorasi, gedung, dan katering yang dijanjikan.
Meski dalam beberapa kesempatan pihak manajemen sempat meyakinkan konsumen bahwa layanan tetap berjalan dengan menunjukkan testimoni lama, situasi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ketidakpastian ini mendorong para korban untuk menuntut pengembalian dana (refund) dan melaporkan dugaan penipuan berkedok paket pernikahan murah ke polisi.
Persoalan hukum yang membelit Nurma Handikasari ternyata tidak berhenti pada sektor kuliner dan wedding service. Untuk memperoleh modal membangun asset propertinya, Dika diduga mengumpulkan dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tetap secara berkala. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran imbal hasil tersebut macet, dan modal yang ditanamkan oleh para investor lokal diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional bisnis lain atau kepentingan pribadi.
Atas laporan-laporan dari mantan karyawan, korban paket pernikahan, serta investor tersebut kepolisian bergerak cepat. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026), mengatakan telah menelusuri aset-aset milik Dika. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aset tersangka berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan,” katanya.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka,” tegasnya. (Arumi)
SURABAYA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) terus memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan…
JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendorong penggunaan fitur pembayaran Quick Response Code…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama PT AXA Financial Indonesia (AFI),…
PURWOKERTO - Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di…
JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…
YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…