Seorang pekerja tengah membersihkan logo BEI.

Emiten Bisa Ikuti Tahapan Asesmen Mandiri, BEI Akan Luncurkan IDX Green Equity Designation 

Advertisements

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan IDX Green Equity Designation pada Jumat (28/8/2026). Peluncuran tersebut, bersamaan dengan pemberitan tanda kepada emiten yang memenuhi kriteria kegiatan usaha hijau atau transisi berdasarkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

“Pada tahap awal, akan ada satu batch emiten yang akan diumumkan. Kami berencana akan meluncurkannya tanggal 28 Agustus terkait dengan Green Equity Designation ini, sekalian ada pengumuman emiten mana saja yang telah memperolehnya,” kata Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI Rony Suniyanto Djojomartono saat edukasi wartawan secara daring, pekan lalu (21/8/2026).

Rony melanjutkan, emiten yang ingin memperoleh penandaan tersebut bisa terlebih dahulu melakukan asesmen mandiri terhadap kegiatan usahanya. Adapun penilaian mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten juga bisa menggunakan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance atau EU Action Plan on Sustainable Finance sebagai rujukan.

Asesmen diawali dengan identifikasi aktivitas usaha berdasarkan taksonomi tersebut. Setelah itu, emiten menjalani pengecekan skala bisnis korporasi dan pemenuhan Technical Screening Criteria (TSC).

Berikutnya, tahapan yang harus dilalui adalah penentuan entry point berupa Primary Environmental Objective (EO). Yakni, tujuan spesifik perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan, menjaga sumber daya alam, dan mengurangi polusi.

Kemudian, emiten menjalani asesmen Do No Significant Harm (DNSH). Prinsip ini mencakup enam aspek. Yakni, mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, pemanfaatan berkelanjutan dan perlindungan sumber daya air serta kelautan, transisi menuju ekonomi sirkular, pencegahan dan pengendalian polusi, serta perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Pemenuhan prinsip DNSH menjadi salah satu bagian penting dalam penilaian. Emiten yang tidak menimbulkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan bisa melanjutkan ke asesmen aspek sosial.

Sementara itu, perusahaan yang masih menimbulkan dampak lingkungan perlu menyiapkan Remedial Measures to Transition (RMT). Dari hasil asesmen tersebut, emiten bisa masuk ke dalam klasifikasi Green atau Transition.

“Mungkin akan masuk ke kriteria Hijau atau Transisi, perusahaan tercatat bisa melakukan asesmen internal dulu, akan menunjuk pihak ketiga yang melakukan review eksternal. Nantinya, pihak external reviewer akan menilai hasil asesmen internal perusahaan, melakukan analisa, dan menerbitkan laporan rekomendasi bahwa perusahaan sudah memenuhi ketentuan terkait,” papar Rony.

Setelah memperoleh rekomendasi dari pihak penilai eksternal, BEI akan melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit. Penilaian antara lain mencakup komposisi pendapatan dan investasi emiten.

Untuk kategori Green, emiten pada tahap menghasilkan pendapatan harus membukukan lebih dari 50% total pendapatan tahunan dari kegiatan hijau. Sementara itu, perusahaan pada tahap pre-revenue harus mengalokasikan lebih dari 50% investasinya. Ini baik belanja modal (capital expenditure/capex) maupun biaya operasional (operational expenditure/opex), untuk kegiatan yang berkontribusi terhadap ekonomi hijau.

Untuk kategori Transition, lebih dari 50% total pendapatan emiten harus berasal dari aktivitas transisi hijau. Alternatifnya, lebih dari 50% investasi berupa capex atau opex dialokasikan untuk kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi transisi hijau.

“Dari proses asesmen emiten, perlu melakukannya sebelum bulan Juli, setiap ada laporan keuangan (LK) auditan di bulan April untuk penyampaian ke BEI, itu sudah ada angka yang terbaru, nanti emiten melakukan asesmen terhadap informasi LK terakhir tersebut, dipetakan penggunaannya kepada aktivitas yang ada dalam taksonomi,” tegas Rony.

Setelah seluruh proses penilaian selesai, emiten bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh IDX Green Equity Designation kepada BEI.

Saat ini, BEI sudah mengelola sejumlah indeks berbasis ESG. Antara lain IDX ESG Leaders (IDXESGL), ESG Sector Leaders IDX Kehati (ESGSKEHATI), ESG Quality 45 IDX Kehati (ESGQKEHATI), SRI-KEHATI, dan IDX LQ45 Low Carbon Leaders atau IDXLQ45LCL. (Arumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *