Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Staco Estika Sedaya Finance
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.05/2021 tanggal 6 April 2021 telah mencabut izin usaha milik PT Staco Estika Sedaya Finance. Hanya, regulator tidak mengungkapkan alasan pencabutan izin tersebut.
“Pencabutan izin usaha ini berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini, Selasa (20/04/2021).
Dengan dicabutnya izin usaha dicabut, otomatis perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, perusahaan ini diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur dan kreditur. Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada mereka mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
“Wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” tegas Anggar.
Sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau yang mencirikan lembaga pembiayaan. Perusahaan ini beralamat di Jalan TB. Simatupang Kavling. 90, RT. 001 RW. 002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.(tim redaksi)










