JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri H-10 Lebaran. Untuk aturannya, tengah difinalisasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“THR bagi ASN dan prajurit TNI, Polri, baru difinalisasi Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum Lebaran,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (19/04/2021).
Airlangga meneruskan, Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.
Tahun ini, PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan. Sebelumnya, disampaikan Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, beberapa waktu lalu.
Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang. (tim redaksi)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…
YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Hilmy…
YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkerja sama dengan…