JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri H-10 Lebaran. Untuk aturannya, tengah difinalisasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“THR bagi ASN dan prajurit TNI, Polri, baru difinalisasi Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum Lebaran,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (19/04/2021).
Airlangga meneruskan, Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.
Tahun ini, PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan. Sebelumnya, disampaikan Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, beberapa waktu lalu.
Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang. (tim redaksi)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…
JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…
PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…