Categories: Terkini

Timsus Bentukan Kejati DIY Diapresiasi Jogja Corruption Watch

Advertisements

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran Dana Keistimewaan (Danais) yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 di DIY. Tentu saja, Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Jogja Corruption Watch (JCW).

Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan, Timsus bentukan Kejati DIY ini akan mengawasi penggunaan Danais untuk 392 kalurahan di DIY. Seperti diketahui, masing-masing kelurahan akan mendapatkan anggaran mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 145 juta.

“Kami berharap timsus ini nasibnya tidak sama dengan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibubarkan melalui Keputusan Kejaksaan Agung  Nomor 346 Tahun 2019 pada 23 November 2019. Harapan kami, timsus tersebut benar-benar melakukan pengawasan secara lebih profesional terhadap penggunaan anggaran,” kata Kamba, Senin (16/08/2021).

Kamba melanjutkan, timsus bentukan Kejati DIY tersebut juga melakukan pengawasan pada alokasi anggaran dengan nilai proyek mencapai milirian rupiah. Pihaknya mendorong instansi pemerintah kabupaten/kota di DIY memperkuat pengawasan internal dalam hal ini peran dan fungsi inspektorat. Hal tersebut sangat penting, karena inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Internal (APIP) agar bisa berjalan maksimal.

“Bukan malah justru dijadikan celah untuk melakukan tindakan tindakan korupsi. Jika ini terjadi merupakan sebuah ironi. Partisipasi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam pengawasan danais yang disalurkan ke tingkat Kalurahan,” katanya.

Ditambahkan, fungsi pengawasan dari legislatif juga sangat diharapkan, agar penggunaan Danais lebih tepat sasaran, tidak ada duplikasi anggaran atau program, dan kegiatan tidak fiktif.

“Jangan coba-coba korupsi dana penanganan Covid-19 karena dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.

Kepala Seksi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi SH mengatakan,  tim dibentuk mulai awal PPKM, dibagi  menjadi 3 tim tugas melakukan sejumlah pemantauan. Antara lain, pemantauan penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan PPKM level 4, kondisi shelter isoman, ketersediaan oksigen obat vaksin, intensif nakes, serta anggaran dan bansos.

“Tujuan dibentuknya tim untuk memberikan masukan saran pendapat pada pemerintah pusat dan daerah,” katanya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Investasi Palsu: Money Game Bukan Investasi dan Deposito Bank

PURWOKERTO - Polresta Banyumas telah secara resmi menetapkan dan menahan pemilik Cafe Kedai Tuas di…

7 jam ago

Platform Wajib Bertanggung Jawab Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak Jadi Gerakan Global

JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…

4 hari ago

Indonesia Insurance Summit 2026, Industri Asuransi Perkuat Resiliensi, Kepercayaan, dan Inovasi

YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…

4 hari ago

Gunakan Skema Ponzi, “Malinda Dee” Purwokerto Manfaatkan Kedekatan dengan Nasabah

Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…

5 hari ago

Upaya Turunkan Emisi, PT KAI Susun Strategi Net Zero Emmision 2060

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…

5 hari ago

Generasi Muda Diingatkan Dirut BTN Akan Bahaya Fomo dan Judol

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…

5 hari ago