Categories: Indonesia Lengkap

Horee!! Kemenkes Pastikan Harga Tes PCR Sudah Turun

Advertisements

JAKARTA – Kemenkes sudah resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara, harga di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Adapun batasan tarif tes PCR yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/08/2021).

Abdul Kadir melanjutkan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Seluruh keputusan itu melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” jelasnya.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit (RS) yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR, karena ada penurunan harga beberapa komponen, sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini digunakan rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Datangi SMA Negeri 3 Jakarta, AXA Mandiri Bekali Para Siswa dengan  Literasi Keuangan dan Kesehatan Mental

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)…

2 hari ago

Bank Muamalat Kunjungi ke PP Muhammadiyah yang Dikenal Sebagai Nasabah Loyal

YOGYAKARTA - Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Ricky Rikardo Mulyadi (tengah) melakukan kunjungan silaturahmi…

2 hari ago

FSY 2026 Dibuka, Sayembara Puisi Nasional Kembali Digelar

YOGYAKARTA  -  Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…

5 hari ago

201 Tahun Perang Jawa, Ruh Diponegoro Digaungkan Melawan Penindasan

YOGYAKARTA  - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…

5 hari ago

Bangun Optimisme, BPKH dan Bank Muamalat  Gelar Synergy Roadshow 2026 di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

5 hari ago

Bareng PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

JAKARTA - Bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum…

5 hari ago