Categories: Terkini

Susun Aturan Baru, Pemkot Yogyakarta Minta Masukan Praktisi Pariwisata

Advertisements

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menyusun sejumlah aturan baru terkait pengelolaan pariwisata. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan jika PPKM dilonggarkan dan kegiatan pariwisata diizinkan untuk dibuka kembali.

”Kami mengundang seluruh pelaku wisata untuk memberikan masukan terhadap rencana tata kelola ini untuk menjadi kesepakatan dan komitmen bersama agar nantinya bisa dilakukan dengan optimal,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu (18/08/2021)

Heroe melanjutkan, aturan dan tata kelola pariwisata disusun berdasar penerapan protokol kesehatan secara ketat. Aturan tersebut dirangkum dari berbagai aturan yang selama ini sudah dikeluarkan pemerintah dan berlaku nasional.

”Di antaranya, kewajiban menunjukkan kartu vaksin hingga surat bebas Covid-19, baik melalui tes PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah,” papar Heroe.

Aturan yang sudah berlaku secara nasional tersebut kemudian diturunkan menjadi aturan yang lebih detail. Di antaranya, menerapkan one gate system untuk wisatawan yang datang dengan bus pariwisata.
”Kami berencana seluruh bus pariwisata diwajibkan masuk Terminal Giwangan terlebih dulu untuk dilakukan pemeriksaan kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 sebelum diizinkan masuk ke tempat parkir yang sudah ditetapkan,” tegas Heroe.

Tempat parkir yang disediakan adalah di Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Jika tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, bus pariwisata dan rombongan tidak akan diperkenankan masuk ke Kota Yogyakarta.

Heroe menjelaskan, aturan ini disusun berdasar hasil pemantauan yang selama ini dilakukan di tempat khusus parkir. Yakni sekitar 60 persen bus pariwisata yang datang tidak membawa dokumen kesehatan yang diperlukan seperti surat bebas Covid-19.

Selain itu, akan diterapkan aturan baru di kawasan Malioboro. Yakni, pembatasan waktu bagi wisatawan yang berkunjung maksimal dua jam. Bagi wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan di hotel atau di tempat wisata.

”Ada aturan baru, kami meminta pendapat dan masukan dari pelaku pariwisata karena yang paling penting adalah menerapkan komitmen bersama untuk menjalankan aturan dan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh,” tutupnya.(tim redaksi)

 

 

admin

Recent Posts

Hasil RUPST Bank Mandiri, Bagi Dividen, Rencana Buyback, dan Penyegaran Pengurus

JAKARTA - Bank Mandiri menyepakati pembagian dividen senilai Rp 44,47 triliun atau setara 79 persen…

7 jam ago

Jangan Bingung, Ini Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah Selama Musim Haji

JAWA TENGAH - Menunaikan ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang penuh harapan dan doa. Di…

1 hari ago

Ada Solusi Proteksi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Sangat Tepat Memilih Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar   JAKARTA - Ketegangan geopolitik di kawasan Timur…

1 hari ago

Tandatangani MoU, Universitas Jambi dan BPOM Jambi Siap Tingkatkan Kolaborasi Pendidikan dan Penelitian

JAMBI - Universitas Jambi (UNJA) menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).…

1 hari ago

Selama Ramadan dan Idulfitri, Penggunaan Fitur Aplikasi Muamalat DIN Alami Peningkatan

JAKARTA – Penggunaan sejumlah fitur aplikasi mobile banking milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Muamalat…

1 hari ago

Dua Alumni Menwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Peroleh Beasiswa Kemenhan

JAMBI - Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd, memberikan…

1 hari ago