Categories: Lifestyle

Sebelum Go Online, Para UMKM Perlu Pahami Produknya

Advertisements

JAKARTA – Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) gagal masuk ke pasar dunia maya. Padahal, saat ini transformasi digital sebuah hal yang tidak bisa dihindari dalam dunia bisnis.

Lead Product Manager of Campaign Tokopedia Hatta Himawan menyatakan, karakteristik pasar digital berbeda dibandingkan pasar konvensional. Di dunia maya, tidak ada lagi batasan geografis. Selain itu, persaingan juga sangat ketat. Karenanya, pelaku UMKM harus tahu produk serupa di pasar tersebut.

“Harus melakukan riset dulu. Apa keunggulan produk yang kita miliki dibandingkan dengan kompetitor. Kemudian, pasar mana yang akan kita incar,” kata Himawan, di sela mengisi podcast Lokal Keren Jatim dalam rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), Selasa (17/08/2021).

Himawan mencontohkan, semisal ada pelaku UMKM menjual produk dengan harga yang lebih mahal. Padahal, konsumen di Asia menganggap aspek harga menjadi perhatian yang pertama. Setelah harga, baru faktor kualitas yang diperhatikan.

“Salah satu kesalahan fatal bagi pengusaha, mereka  tidak menjelaskan produk sejelas-jelasnya. Padahal, penjelasan itu bisa jadi pembeda sekaligus pembenaran, kenapa sih produk ini lebih mahal daripada yang lain,” katanya membagi kiat-kiatnya.

Sementara itu, Content Creator Yoshi Setiawan mengatakan, hal yang diperhatikan dalam berdagang online adalah presentasi. Alasannya, konsumen tak bisa menyentuh langsung produk tersebut. Otomatis, aspek visual menjadi hal terpenting.

“Saat saya berjualan saus di marketplace, saya ikut sertakan video saya mukbang (siaran makan, Red). Biar mereka mengerti bagaimana bentuknya dan rasanya dari saya sendiri,” ungkap Yoshi.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Gandeng Harakah Majelis Taklim Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memperluas edukasi perencanaan keuangan syariah sejak dini…

18 jam ago

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

5 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

5 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

1 minggu ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

1 minggu ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

1 minggu ago