Categories: Dagang

Ubah Hambatan Persyaratan Sertifikasi Jadi Peluang Ekspor Indonesia

Advertisements

JAKARTA – Ekspor Indonesia memiliki peluang lebih luas lagi, pasca persyaratan sertifikasi yang ditetapkan sejumlah negara. Caranya dengan melakukan pengubahan hambatan tersebut melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional.

“Persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan. Terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor. Bagi para pelaku usaha Indonesia bisa menyikapinya dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Natan Kambuno, beberapa waktu lalu.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag meneruskan, pemetaan yang perlu dilakukan adalah terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor.

Selain itu, lanjut Natan, pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas. “Contohnya, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan peternakan,” imbuhnya.

Dengan kerja sama perdagangan internasional tersebut, pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antarpihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerja sama.

Kesepakatan tersebut membuat standar Indonesia  diakui negara mitra dan tidak perlu adanya uji kelayakan tambahan. Karenanya, Indonesia perlu mengembangkan standar, laboratorium uji, dan lembaga sertifikasi produk sehingga produk Indonesia mampu memenuhi standar pasar internasional.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag juga minta pemerintah daerah lebih memberikan perhatian terhadap peningkatan penerapan sertifikasi guna menjamin kelancaran ekspor ke negara mitra dagang.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Gandeng Harakah Majelis Taklim Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memperluas edukasi perencanaan keuangan syariah sejak dini…

16 jam ago

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

4 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

5 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

1 minggu ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

1 minggu ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

1 minggu ago