Vandalisme terhadap cagar budaya merugikan semua pihak.
SLEMAN – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman berharap masyarakat luas di wilayah Kabupaten Sleman ikut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya, S.Sn, M.Si mengingat bahwa di Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya. Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, tetapi tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya, serta dunia Pendidikan,” ungkap Edy di kantornya, beberapa waktu lalu (19/01/2022).
Menurut Edy, maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya menjadi keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan bentuk perusakan, karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri.
“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Edy, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi sosial secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.
“Ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Edy juga berharap masyarakat luas bila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya di masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Selanjutnya, Dinas Kebudayaan akan menginventarisai dan menindaklanjuti sesuai urgensinya.(tim redaksi)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…
JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…
PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…
Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…
JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…