Categories: Terkini

Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Ajak Masyarakat Aktif Dalam Pelestarian Cagar Budaya

Advertisements

SLEMAN – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman berharap masyarakat luas di wilayah Kabupaten Sleman ikut berperan aktif dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarya, S.Sn, M.Si mengingat bahwa di Kabupaten Sleman memiliki banyak potensi cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Dalam pasal 56 diamanatkan bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya, dan pada pasal 63 diamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya. Upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata tugas pemerintah, tetapi tugas bersama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial budaya, serta dunia Pendidikan,” ungkap Edy di kantornya, beberapa waktu lalu (19/01/2022).

Menurut Edy, maraknya corat-coret atau vandalisme terhadap benda-benda cagar budaya menjadi keprihatinan bersama. Vandalisme pada benda-benda cagar budaya merupakan bentuk perusakan, karena tidak menghargai nilai penting cagar budaya itu sendiri.

“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 pasal 105 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Edy, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan (Kunda Kabudayan) mengharapkan masyarakat dan lembaga atau organisasi sosial secara bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian cagar budaya. Karena cagar budaya memiliki nilai penting yang mengandung sejarah peradaban masa lampau yang adiluhung.

“Ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Edy juga berharap masyarakat luas bila menemukan atau melihat adanya cagar budaya atau benda-benda yang diduga cagar budaya serta benda-benda warisan budaya di masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan pada Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Selanjutnya, Dinas Kebudayaan akan menginventarisai dan menindaklanjuti sesuai urgensinya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Kuartal I Tahun 2026, Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp 15,4 Triliun dan Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

JAKARTA - Di tengah tekanan global yang belum mereda akibat meningkatnya tensi geopolitik dan volatilitas…

16 jam ago

Karyawan AXA Mandiri Bersama Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…

2 hari ago

Dukung Transaksi Nasabah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Optimalisasikan Jaringan Kantor yang Dimiliki

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…

2 hari ago

Bank Mandiri Peroleh Penghargaan dari TIME, Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia

JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…

4 hari ago

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

6 hari ago

Start Small, Build Big: Cara Sederhana Memulai Hidup Sehat Sejak Dini

YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…

1 minggu ago