Categories: Terkini

Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Yogyakarta Mengadu ke Dewan

Advertisements

YOGYAKARTA – Puluhan pedagang asongan dilarang berjualan di sepanjang Jalan Malioboro. Larangan tersebut diberlakukan semenjak pedagang kaki lima (PKL) direlokasi ke Teras Malioboro.

Akibat aturan baru tersebut, para pedagang asongan mengadukan hal tersebut ke wakil rakyat. Mereka yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Asongan Malioboro Yogyakarta ini mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka minta keadilan dari pemerintah, agar diberi izin berjualan seperti penyedia jasa otoped listrik.

“Sejak dilakukan relokasi PKL ke lokasi baru, kami tidak lagi diizinkan berjualan di Malioboro. Kami menuntut keadilan sosial,” kata Ketua Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Yogyakarta Raden Ridwan Suryobintoro saat beraudienso dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (14/03/2022).

Menurut Ridwan, tidak ada peraturan daerah atau peraturan wali kota yang melarang pedagang asongan berjualan di sepanjang Malioboro. Larangan hanya berlaku di kawasan Benteng Vredeburg saja.

“Penyewaan otoped listrik juga tidak memiliki legalitas. Mengapa mereka diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi di sana, sedangkan kami tidak,” keluhnya.

Komunitas tersebut beranggotakan 181 asongan dari 12 unit usaha. Saat ini, mereka berjualan di sirip-sirip Jalan Malioboro karena lokasi tersebut berada di luar kewenangan UPT Kawasan Cagar Budaya.

“Sebelum PKL direlokasi, pedagang asongan juga didata dan mengumpulkan KTP. Namun, sampai sekarang tidak ada informasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Ketua Pansus Relokasi PKL Malioboro Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, untuk menjawab keinginan pedagang, mereka akan berkoordinasi dengan beberapa pihak. Penataan sendiri hanya menyebut PKL dan sama sekali tidak spesifik menyebut asongan.

“Kami akan komunikasikan dengan pihak lain yang berwenang,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti mengatakan, pihaknya tidak memberikan akomodasi khusus pada pedagang asongan saat relokasi PKL Malioboro. Menurutnya, pedagang asongan adalah pedagang yang berpindah-pindah tempat.

”Pedagang asongan dilarang berjualan di Malioboro. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan sebelum dilakukan relokasi PKL,” tegasnya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Terungkap Fakta Baru, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

PURWOKERTO - Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan…

12 jam ago

BPKH dan Bank Muamalat Sambangi Yogyakarta, Gelar Synergy Roadshow 2026

YOGYAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…

1 hari ago

BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung

BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

1 minggu ago

Tuntutan Janggal dan Tak Sesuai Kaidah Hukum, Kredit Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak

Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…

1 minggu ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Catat Peningkatan Signifikan Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal secara Daring

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…

1 minggu ago

Melihat Nadine Kei Inara dan Cara Generasi Baru Indonesia Membangun Pengaruh dari Ruang Kelas Dunia

JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…

1 minggu ago