Categories: Terkini

Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Yogyakarta Mengadu ke Dewan

Advertisements

YOGYAKARTA – Puluhan pedagang asongan dilarang berjualan di sepanjang Jalan Malioboro. Larangan tersebut diberlakukan semenjak pedagang kaki lima (PKL) direlokasi ke Teras Malioboro.

Akibat aturan baru tersebut, para pedagang asongan mengadukan hal tersebut ke wakil rakyat. Mereka yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Asongan Malioboro Yogyakarta ini mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka minta keadilan dari pemerintah, agar diberi izin berjualan seperti penyedia jasa otoped listrik.

“Sejak dilakukan relokasi PKL ke lokasi baru, kami tidak lagi diizinkan berjualan di Malioboro. Kami menuntut keadilan sosial,” kata Ketua Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Yogyakarta Raden Ridwan Suryobintoro saat beraudienso dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (14/03/2022).

Menurut Ridwan, tidak ada peraturan daerah atau peraturan wali kota yang melarang pedagang asongan berjualan di sepanjang Malioboro. Larangan hanya berlaku di kawasan Benteng Vredeburg saja.

“Penyewaan otoped listrik juga tidak memiliki legalitas. Mengapa mereka diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi di sana, sedangkan kami tidak,” keluhnya.

Komunitas tersebut beranggotakan 181 asongan dari 12 unit usaha. Saat ini, mereka berjualan di sirip-sirip Jalan Malioboro karena lokasi tersebut berada di luar kewenangan UPT Kawasan Cagar Budaya.

“Sebelum PKL direlokasi, pedagang asongan juga didata dan mengumpulkan KTP. Namun, sampai sekarang tidak ada informasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Ketua Pansus Relokasi PKL Malioboro Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, untuk menjawab keinginan pedagang, mereka akan berkoordinasi dengan beberapa pihak. Penataan sendiri hanya menyebut PKL dan sama sekali tidak spesifik menyebut asongan.

“Kami akan komunikasikan dengan pihak lain yang berwenang,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti mengatakan, pihaknya tidak memberikan akomodasi khusus pada pedagang asongan saat relokasi PKL Malioboro. Menurutnya, pedagang asongan adalah pedagang yang berpindah-pindah tempat.

”Pedagang asongan dilarang berjualan di Malioboro. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan sebelum dilakukan relokasi PKL,” tegasnya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

1 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

1 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

4 hari ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

4 hari ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

6 hari ago

Hingga Juni 2026, Outstanding Pembiayaan SME Bank Muamalat Capai Rp3,2 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meningkatkan penyaluran pembiayaan usaha small medium enterprise…

1 minggu ago