Categories: Terkini

Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Yogyakarta Mengadu ke Dewan

Advertisements

YOGYAKARTA – Puluhan pedagang asongan dilarang berjualan di sepanjang Jalan Malioboro. Larangan tersebut diberlakukan semenjak pedagang kaki lima (PKL) direlokasi ke Teras Malioboro.

Akibat aturan baru tersebut, para pedagang asongan mengadukan hal tersebut ke wakil rakyat. Mereka yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Asongan Malioboro Yogyakarta ini mendatangi DPRD Kota Yogyakarta. Mereka minta keadilan dari pemerintah, agar diberi izin berjualan seperti penyedia jasa otoped listrik.

“Sejak dilakukan relokasi PKL ke lokasi baru, kami tidak lagi diizinkan berjualan di Malioboro. Kami menuntut keadilan sosial,” kata Ketua Komunitas Pedagang Asongan Malioboro (KPAM) Yogyakarta Raden Ridwan Suryobintoro saat beraudienso dengan Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (14/03/2022).

Menurut Ridwan, tidak ada peraturan daerah atau peraturan wali kota yang melarang pedagang asongan berjualan di sepanjang Malioboro. Larangan hanya berlaku di kawasan Benteng Vredeburg saja.

“Penyewaan otoped listrik juga tidak memiliki legalitas. Mengapa mereka diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi di sana, sedangkan kami tidak,” keluhnya.

Komunitas tersebut beranggotakan 181 asongan dari 12 unit usaha. Saat ini, mereka berjualan di sirip-sirip Jalan Malioboro karena lokasi tersebut berada di luar kewenangan UPT Kawasan Cagar Budaya.

“Sebelum PKL direlokasi, pedagang asongan juga didata dan mengumpulkan KTP. Namun, sampai sekarang tidak ada informasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Ketua Pansus Relokasi PKL Malioboro Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, untuk menjawab keinginan pedagang, mereka akan berkoordinasi dengan beberapa pihak. Penataan sendiri hanya menyebut PKL dan sama sekali tidak spesifik menyebut asongan.

“Kami akan komunikasikan dengan pihak lain yang berwenang,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti mengatakan, pihaknya tidak memberikan akomodasi khusus pada pedagang asongan saat relokasi PKL Malioboro. Menurutnya, pedagang asongan adalah pedagang yang berpindah-pindah tempat.

”Pedagang asongan dilarang berjualan di Malioboro. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan sebelum dilakukan relokasi PKL,” tegasnya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

2 hari ago

Start Small, Build Big: Cara Sederhana Memulai Hidup Sehat Sejak Dini

YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…

4 hari ago

Meirizal Kembangkan Inovasi Terapi Pengobatan Luka dengan Harga Lebih Terjangkau

YOGYAKARTA - Perawatan luka masih menjadi tantangan besar dalam dunia kedokteran modern. Karena, karakteristik luka…

4 hari ago

Sepanjang Ramadhan 2026, BMM Bareng PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Salurkan Bantuan Pada 33.905 Penerima Manfaat

JAKARTA – Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

4 hari ago

Adakan Lomba Kompetensi Siswa Digital Marketing 2026

Untuk Menguji Kemampuan Siswa SMK dari Riset hingga Penjualan Nyata YOGYAKARTA – Para siswa diajak…

4 hari ago

JNE Buktikan Transformasi Digital Perkuat Layanan Logistik dengan Meraih Penghargaan IDIA 2026

JAKARTA - PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau lebih dikenal sebagai JNE kembali menorehkan prestasi.…

4 hari ago