Categories: Terkini

BPJS Kesehatan Mudahkan Layanan Peserta dengan Aplikasi Mobile JKN

Advertisements

YOGYAKARTA – Saat pandemi seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan kemudahan layanan pada peserta. Beberapa langkah jitu disiapkan, seperti memaksimalkan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, mengembangkan sistem antrean online di fasilitas kesehatan (baik itu FKTP ataupun FKRTL), serta mempermudah pembayaran peserta yang menunggak iuran melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Prabowo mengatakan, pihaknya mengimbau peserta mengunduh Aplikasi Mobile JKN. Di dalamnya, peserta bisa mengecek status kepesertaan secara mandiri, melakukan perubahan data seperti mengubah alamat, kelas rawat, dan nomer handphone. Dalam Aplikasi Mobile JKN juga memiliki fitur antrean online.

“Peserta bisa mengambil nomor antrean layanan di fasilitas kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta masuk ke dalam fitur pendaftaran pelayanan, bisa memilih poli apa yang akan dituju dan di tanggal berapa peserta ingin berobat. Dengan begitu, peserta bisa datang ke fasilitas kesehatan saat mendekati nomor antreannya,” kata Prabowo, Kamis (17/03/2022).

 

Menurut Prabowo, saat ini telah diluncurkan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran. Peserta yang berhak mengikuti program ini adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Untuk mengikuti Program Rehab, peserta bisa mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

“Kami membuka kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap melalui Program Rehab,” kata Prabowo.

Setelah mendaftar Program Rehab di Aplikasi Mobile JKN, peserta diberikan informasi mengenai simulasi program. Tagihan iuran yang akan dibayar, otomatis berubah sesuai besaran simulasi. Kepesertaan aktif kembali jika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah selesai dibayarkan peserta.(tim peserta)

admin

Recent Posts

Hingga Agustus 2026, Jumlah Transaksi Isi Ulang Kartu Uang Elektronik via Muamalat DIN Alami Pertumbuhan Hingga 180,52%

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendukung pengembangan ekosistem pembayaran digital nasional, salah…

1 hari ago

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…

3 hari ago

Bareng ADPLK, DPLK Syariah Muamalat Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Syariah di Indonesia

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…

3 hari ago

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

1 minggu ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

2 minggu ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

2 minggu ago