Categories: Terkini

Fix! Pemerintah Keluarkan SE Atur Jam Kerja PNS selama Ramadan

Advertisements

JAKARTA – Pemerintah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pekan lalu (25/03/2022), dan berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut, juga tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE tersebut, juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Gandeng BMM Hadirkan CWLD Seri 001 untuk Program Gerobak Surya UMKM

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)…

4 hari ago

Terdakwa Dika Mengaku Tipu Korban, Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara di PN Purwokerto

PURWOKERTO — Drama kasus penipuan investasi bodong yang menghebohkan warga Purwokerto akan segera selesai. Nurma…

6 hari ago

Bayar Klaim Dan Manfaat Sebesar Rp7,7 Triliun Sepanjang 2025, AXA Mandiri Raih Penghargaan Insurance Recognition 2026

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berhasil meraih penghargaan dalam 27th Infobank…

7 hari ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Jalin Kolaborasi Strategis  dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kolaborasi strategis  dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN)…

7 hari ago

Telkomsel Perkuat Engagement Pelanggan Prestige Lewat Aktivitas Olahraga Padel di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…

1 minggu ago

Didukung Penguatan Segmen Ritel Consumer, Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Pembiayaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…

1 minggu ago