Categories: Dagang

24 Bank Umum Terancam Jadi BPR, Alasannya Karena Kurang Modal Rp 3 Triliun

Advertisements

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan mengubah ketentuan pemenuhan modal Rp 3 triliun. Hingga kini, OJK terus mendorong perbankan memenuhi modal inti sesuai Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam Peraturan OJK tersebut disebutkan, deadline bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun adalah tahun 2022. Bagi BPD, mereka diberi tenggat waktu lebih longgar hingga 2024.

Bila bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat alias BPR. OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat akhir.

“Tidak akan mundur dari Rp 3 triliun. Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

Ia memastikan, OJK tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp 3 triliun (harus di akhir 2022), untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai 2024,” imbuh Dian.

Dian menuturkan, dalam pemenuhan modal inti  perbankan bisa menempuh berbagai jalan salah satunya adalah konsolidasi. Selain konsolidasi, untuk memenuhi ketentuan modal inti bank sebesar Rp 3 triliun, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan. “Investor asing menentukan ketertarikan masuk bank. OJK terus memonitor dengan waktu tidak lama lagi,” katanya.

Ia optimistis, perbankan mampu memenuhi modal inti Rp 3 triliun sesuai waktu yang ditetapkan yaitu akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti. “Mudah-Mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal,” katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, kebijakan pemenuhan modal inti minimum tidak boleh mundur dan harus selesai pada tahun ini.  “Waktunya sudah tinggal 4 bulan dan bank-bank sudah mempersiapkan langkah-langkah memenuhinya sejak 2 tahun terakhir,” kata Piter.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Salurkan Hewan Kurban untuk Semarak Qurban Muamalat 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…

5 hari ago

Luncurkan MyProtection Income Plus, Allianz Life Gandeng Maybank Indonesia

JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…

5 hari ago

Nasabah Berkesempatan Membeli Emas ANTAM Fisik, Wajib Punya Aplikasi BYOND by BSI

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…

5 hari ago

BTN Gandeng Bank Sampah Kudus, Perkuat Komitmen Penerapan Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG)

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…

5 hari ago

Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah

YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Hilmy…

5 hari ago

KAI Daop 6 Yogyakarta Serahkan Bantuan Becak Listrik kepada Pengayuh Becak

YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkerja sama dengan…

5 hari ago