Categories: Dagang

24 Bank Umum Terancam Jadi BPR, Alasannya Karena Kurang Modal Rp 3 Triliun

Advertisements

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan mengubah ketentuan pemenuhan modal Rp 3 triliun. Hingga kini, OJK terus mendorong perbankan memenuhi modal inti sesuai Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam Peraturan OJK tersebut disebutkan, deadline bank umum untuk memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun adalah tahun 2022. Bagi BPD, mereka diberi tenggat waktu lebih longgar hingga 2024.

Bila bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat alias BPR. OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat akhir.

“Tidak akan mundur dari Rp 3 triliun. Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

Ia memastikan, OJK tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp 3 triliun (harus di akhir 2022), untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai 2024,” imbuh Dian.

Dian menuturkan, dalam pemenuhan modal inti  perbankan bisa menempuh berbagai jalan salah satunya adalah konsolidasi. Selain konsolidasi, untuk memenuhi ketentuan modal inti bank sebesar Rp 3 triliun, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan. “Investor asing menentukan ketertarikan masuk bank. OJK terus memonitor dengan waktu tidak lama lagi,” katanya.

Ia optimistis, perbankan mampu memenuhi modal inti Rp 3 triliun sesuai waktu yang ditetapkan yaitu akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti. “Mudah-Mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal,” katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, kebijakan pemenuhan modal inti minimum tidak boleh mundur dan harus selesai pada tahun ini.  “Waktunya sudah tinggal 4 bulan dan bank-bank sudah mempersiapkan langkah-langkah memenuhinya sejak 2 tahun terakhir,” kata Piter.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

FSY 2026 Dibuka, Sayembara Puisi Nasional Kembali Digelar

YOGYAKARTA  -  Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…

2 hari ago

201 Tahun Perang Jawa, Ruh Diponegoro Digaungkan Melawan Penindasan

YOGYAKARTA  - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…

2 hari ago

Bangun Optimisme, BPKH dan Bank Muamalat  Gelar Synergy Roadshow 2026 di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

2 hari ago

Bareng PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

JAKARTA - Bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum…

2 hari ago

Lewat Penguatan Ekosistem Layanan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji Dorong Pertumbuhan Bisnis Bank Muamalat

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat sinergi strategis dengan Bank Muamalat Indonesia…

2 hari ago

Terungkap Fakta Baru, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

PURWOKERTO - Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan…

3 hari ago