Tanda parkir yang sering ditemui di depan pertokoan.
YOGYAKARTA – Layanan pembayaran parkir digital di Yogyakarta direncanakan akan diperluas. Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memperluas Tempat Khusus Parkir (TKP) Sriwedari dan Senopati.
Sebenarnya, sejak Maret lalu, Dishub Kota Yogyakarta sudah melakukan uji coba pembayaran parkir digital di dua tempat. Yakni, Jalan Prof. Herman Yohanes dan Limaran sebagai dukungan terhadap gerakan cashless.
“Rencana, tempat khusus parkir dengan pembayaran digital akan kami perluas di Senopati dan Sriwedari. Tentu saja, kami harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengelola dan petugas parkirnya. Rencananya, sasaran dari parkir dengan pembayaran digital adalah parkir bus,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz, Selasa (6/9/2022).
Aziz menambahkan, untuk tarif masih sama karena di sana kawasan I premium jadi berlaku tarif progresif. Yakni, Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan tambah Rp 1.500 untuk jam berikutnya.
Menurut Aziz, selama ini pembayaran parkir digital di dua tempat tersebut belum maksimal. Padahal, ia mengklaim sosialisasi sudah dilakukan. Hal ini dikarenakan pengguna jasa parkir belum terbiasa dengan layanan tersebut. “Terus terang belum sesuai harapan walaupun juru parkir juga turut menyosialisasikan kepada pengguna jasa dengan menggunakan id card yang dilengkapi barcode QRIS di samping identitas juru parkir sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, pilihan Jalan Prof. Herman Yohanes karena pangsa pasar parkir lebih luas dan beragam. Pengunjung pusat perbelanjaan Galeria Mall kadang banyak yang memilih parkir di tepi jalan umum. Sementara untuk kawasan Limaran, sasarannya adalah para pedagang dan pekerja.
Azis mengatakan, Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank BPD DIY. Upaya tersebut ditempuh untuk memberikan pilihan pembayaran alternatif pada pengguna jasa parkir, selain pembayaran tunai. Nantinya, konsumen juga hanya perlu memindai kode batang yang disediakan juru parkir di lokasi dalam melakukan pembayaran.
Ketua Paguyuban Parkir Kota Yogykarta Ignatius Hanarto mengatakan, penerapan pembayaran parkir digital sebenarnya tidak dipermasalahkan para juru parkir. Dalam implementasinya, lanjut Hanarto, kadang menimbulkan sisi positif dan negatif bagi para juri parkir.
“Bisa meminimalkan fenomena nuthuk tarif. Hanya, juru parkir kan mengandalkan pendapatan harian. Kalau pengguna jasa bayar digital, masuknya ke bank dulu, sebulan kemudian baru dibayarkan ke juru parkir,” ungkapnya.
Ia juga menyadari pengguna jasa parkir lebih banyak yang membayar tunai dibandingkan melalui digital. Di satu sisi, kadang kala para juru parkir juga enggan menerima jasa parkir secara digital. (tim redaksi)
YOGYAKARTA - Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…
YOGYAKARTA - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…
YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…
JAKARTA - Bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum…
YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat sinergi strategis dengan Bank Muamalat Indonesia…
PURWOKERTO - Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan…