Categories: Edukasi

Pengadil Sebatas Memutus Perkara, Perlindungan Korban Perkosaan Terabaikan

Advertisements

YOGYAKARTA – Proses hukum tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan sebatas menghukum pelaku. Sementara perlindungan terhadap korban terabaikan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Dr. Aida Dewi, SH, MH, menyatakan, para korban kekerasan seksual, terutama perkosaan umumnya merana. “Proses peradilan di sini hanya memproses pelaku tindak pidana pemerkosaan, belum sepenuhnya ada perlindungan kepada korban. Baik dari tingkat penyidikan, penuntutan maupun putusan,” kata Dr Aida saat orasi ilmiah, Jumat (7/10/2022).

Pendapat Dr Aida disampaikan saat Dies Natalis ke-40 UWM di Kampus Terpadu Jalan Tata Bumi Selatan, Banyu aden, Gamping, Sleman. Peringatan Pancawindu UWM tersebut dibuka Ketua Senat/Rektor UWM Yogyakarta Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec dan dihadiri Ketua LLDikti Prof. Aris Junaidi, Ph.D.

Dr Aida menegaskan, proses peradilan kejahatan seksual hanya memproses pelaku tindak pidana pemerkosaan. Sementara korban yang mengalami luka psikomatis maupun moral tidak diberikan perlindungan dan jaminan masa depan yang lebih baik dari segi hukum, ekonomi, psikologi, dan lainnya.

Menurutnya, para penegak hukum perlu melakukan tindakan secara faktual, agar bisa memberikan rasa aman, nyaman, perlindungan, dan pemenuhan hak ekonomi korban kekerasan seksual.

“Hakim perlu memberikan putusan untuk korban perkosaan berupa pembayaran ganti rugi atau bantuan ekonomi oleh pelaku kepada korban. Meskipun hal tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku,” katanya.

Menurutnya, hakim jangan sebatas memutus perkara sesuai dengan prosedur yang baku, perlu ditegakkan nilai keadilan substantif atau keluar dari cara-cara konvensional dengan menembus kebuntuan hukum atau peraturan perundang-undang dan mengembalikan posisi penegak hukum ke posisi semula, yaitu menjadi institusi yang mampu mewujudkan keadilan substantif.

“Para pelaku tindak pidana pemerkosaan juga harus bertanggung jawab atas pemulihan fisik dan psikis korban. Bahkan, mereka harus menanggung biaya dan upaya penyembuhan korban,” katanya.

Ia mengusulkan, agar DPR membuat atau merevisi undang-undang tindak pidana pemerkosaan yang memberikan putusan terberat kepada pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban atas kerugian baik materiil maupun immaterial.

“Hukuman pelaku pemerkosaan nilainya harus setara dengan kerugian yang didera korban agar hukuman out benar-berimplikasi efek jera ke pelaku,” katanya. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

1 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

2 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

4 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

4 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

4 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 minggu ago