Categories: Terkini

Gubernur DIY Serahkan Penghargaan Anugerah Kebudayaan 2022 pada 22 Seniman dan Pemerhati Budaya

Advertisements

YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberikan penghargaan kepada 25 pelaku seni budaya berupa Anugerah Kebudayaan 2022. Mereka adalah seniman budayawan, pelaku dan pelestari adat, serta pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya di DIY

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Kamis malam (27/10/2022).‎

Pemberian Anugerah Kebudayaan tersebut berdasarkan Pedoman Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 127 tahun 2018. Kebudayaan meliputi segala hajat hidup manusia, sehingga layak kiranya bila spektrum penerima penghargaan senantiasa diperluas dan beragam. Para inventor ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovator unggul di bidang industri budaya juga memperoleh penghargaan. Penghargaan tersebut juga diperuntukkan bagi penggiat kebudayaan ekspresif atau para pelaku yang membangkitkan orientasi progresif kebudayaan.

“Dalam upaya perlindungan dan pelestarian budaya, kita harus mengikuti Konvensi UNESCO. Selain Indonesia wajib menjaganya, konvensi juga harus direkayasa,  agar memberikan manfaat bagi ‘hidup-kehidupan-penghidupan’ masyarakat,” kata Sultan HB X usai menyerahkan‎ piagam, plakat, pin emas, dan uang pembinaan saat Anugerah Kebudayaan Tahun 2022.

Ditambahkan Sultan HB X, bentuknya pertamanya dengan memproteksi keanekaragaman ekspresi budaya lokal dari dominasi asing. Berikutnya, kedua, merevitalisasi kebudayaan yang terancam punah. Ketiga, melindungi kekayaan intelektual keanekaragaman ekspresi budaya lokal. Keempat, meningkatkan nilai guna industri budaya. Kelima, perlakuan istimewa bagi seniman, budayawan, serta barang dan jasa kebudayaan,

Ditambahkan Sultan HB X, ‎momentum Anugerah Kebudayaan 2022 merupakan penghargaan bagi sosok-sosok mandiri yang peduli betapa pentingnya pelestarian pusaka budaya. Menurutnya, selayaknya Pemda DIY menghargai para pelestari dan penggiat budaya. Mereka berkarya dan mengabdi hanya karena tanggung jawab profesi dan panggilan jiwa.

“Mereka merupakan sosok-sosok yang melakukan olah kultural, bekerja keras, dan ulet dalam sunyi atas kemampuan sendiri. Dihidupi hanya oleh rasa cinta terhadap budaya dan dorongan naluri, wujud nyata pelestarian berbasis masyarakat,” paparnya.

Ia meneruskan, Indonesia perlu belajar dari negara-negara, seperti China, Jepang dan Korea yang mampu menjadi bangsa terhormat, justru karena memanfaatkan unsur-unsur positif budaya mereka. Karenanya, menjadi kewajiban untuk menumbuhkan kultur baru yaitu ‘Culture of Excellence’ Kultur Keunggulan–di semua lini kehidupan bangsa melalui basis-basis rekayasa kreatif budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Dian Lakshmi Pratiwi menyatakan, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY menunjuk 15 orang yang berkompeten di bidangnya untuk melakukan penilaian pada tahun ini. Mereka bekerja untuk melakukan kategori subjek penerima untuk objek kebudayaan seni, adat istiadat-tradisi, bangunan cagar budaya, maupun secara pleno melakukan penilaian atas kategori subjek penerima budayawan dan kreator.

Ia menambahkan, dalam Perdais Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 31 ayat (2) sampai dengan (4) memberikan amanat untuk dilakukannya aksi tindak lanjut pasca penerimaan Anugerah bagi penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY menyiapkan rangkaian penyelenggarakan Kegiatan Tindak Lanjut Anugerah Kebudayaan dalam bentuk workshop, sarasehan dan kegiatan aksi budaya lainnya.

Pada kesempatan itu, Dian menyampaikan, catatan penting pada proses penilaian dilalui dengan tahapan penyampaian dokumen calon subjek penerima oleh pengusul/promotor, pengecekan berkas administratif calon subjek penerima penilaian atas calon subjek penerima yang diusulkan verifikasi bakal calon penerima Anugerah Kebudayaan dan pengusulan rekomendasi Hasil Penetapan Penerima Anugerah Kebudayaan Tahun 2022 oleh Tim Penilai. Selanjutnya, mendapatkan persetujuan Gubernur DIY.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung

BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

2 hari ago

Tuntutan Janggal dan Tak Sesuai Kaidah Hukum, Kredit Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak

Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…

2 hari ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Catat Peningkatan Signifikan Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal secara Daring

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…

4 hari ago

Melihat Nadine Kei Inara dan Cara Generasi Baru Indonesia Membangun Pengaruh dari Ruang Kelas Dunia

JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…

4 hari ago

Cukup 1 Menit, Nasabah Diajak Ikut Survei Danantara CX100, AXA Mandiri Soroti Kemudahan Klaim Digital dan Express Claim

JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengajak nasabah untuk berpartisipasi dalam Polling…

4 hari ago

Forum Bersama Pimpinan dan Tim Penjualan, BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Surabaya

JAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…

6 hari ago