Categories: Dagang

Terdegradasi, Pasca OJK Ganti Izin Prima Master Bank Jadi BPR

Advertisements

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perubahan izin usaha terhadap Prima Master Bank. Hal ini dilakukan setelah menyelesaikan pemantauan terhadap pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun dari 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan bank milik pemerintah daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun.

“Secara umum, BUSN sudah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022. Sejauh ini, hanya ada satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah, Senin malam (9/1/2023).

Darmansyah melanjutkan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020, bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023, akhirnya menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank,” papar Darmansyah.

Ia menegaskan, hal tersebut merupakan langkah OJK secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan. Dengan begitu, bisa meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Perubahan izin usaha bank umum menjadi BPR tersebut ditetapkan, setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan. Darmansyah menuturkan, OJK juga memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank menentukan strategi pemenuhan MIM. Baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi. OJK selalu menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi, dan kelayakan keuangan. Harapannya, industri perbankan mampu menjaga kepercayaan masyarakat menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Dengan perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, Darmansyah mengatakan, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap bisa melakukan transaksi perbankan. Selain itu, simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dipastikan Darmansyah, OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan. Termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp 3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah (BPD) paling lambat 31 Desember 2024 dan sebesar Rp 6 miliar bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR paling lambat 31 Desember 2024 dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) per 31 Desember 2025. Semua itu tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Bank Muamalat Salurkan Hewan Kurban untuk Semarak Qurban Muamalat 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…

5 hari ago

Luncurkan MyProtection Income Plus, Allianz Life Gandeng Maybank Indonesia

JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…

5 hari ago

Nasabah Berkesempatan Membeli Emas ANTAM Fisik, Wajib Punya Aplikasi BYOND by BSI

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…

5 hari ago

BTN Gandeng Bank Sampah Kudus, Perkuat Komitmen Penerapan Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG)

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…

5 hari ago

Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah

YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Hilmy…

5 hari ago

KAI Daop 6 Yogyakarta Serahkan Bantuan Becak Listrik kepada Pengayuh Becak

YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkerja sama dengan…

5 hari ago