Categories: Terkini

UTI Pro Adukan Dikpora DIY ke ORI Perwakilan DIY karena Tolak Atletnya Ikuti POR Pelajar

Advertisements

SLEMAN – Perwakilan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTI Pro) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Selasa (21/02/2023). Mereka menyampaikan aduan terkait atlet UTI Pro yang ditolak berpartisipasi dalam Pekan Olah Raga Pelajar (PORPel) Kabupaten Bantul tahun 2023 ini.

Kuasa Hukum UTI Pro DIY Tengku Wahyudi SP ST SH MH mengungkapkan, kasus ditolaknya atlet UTI Pro dalam gelaran PORPEL Bantul merupakan bentuk tindakan maladministrasi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DI Yogyakarta. Karenanya, pihaknya mengadu ke ORI Perwakilan DIY.

Wahyudi meneruskan, bentuk maladministrasi dan inkonsistensi dilakukan Dikpora DIY dan Dikpora Kabupaten Bantul, yakni dengan memberikan tugas kepada pihak ketiga yang statusnya merupakan organisasi masyarakat (ormas) atau LSM olahraga tanpa dipantau dan dibimbing. Pihak ketiga tersebut membuat aturan sendiri di luar petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sudah ditentukan.

“Harusnya, panitia atau pihak ketiga tersebut melakukan hajat kegiatan yang dimandatkan Dikpora dengan juknis yang sudah ditentukan. Kenyataannya, mereka membuat aturan baru, sehingga menggakibatkan kerugian banyak pihak atas pelangaran terhadap peraturan hukum dan ketentuan yang ditetapkan Dikpora,” tegas Wahyudi, usai menyampaikan aduan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (21/2/2023).

Ditambahkan Wahyudi, panitia PORPel Bantul menolak anak-anak atlet UTI Pro yang sudah mendaftar dan yang baru mendaftar, sehingga melakukan perbuatan diskriminasi menghilangkan kesamaan hak anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) di mana orang tuanya juga sebagai wajib pajak/pembayar pajak. Adapun perbuatan tersebut dengan bentuk tidak bisa mengikuti kejuaraan tersebut.

Panitia, lanjut Wahyudi, beralasan atlet UTI Pro bukan merupakan atlet yang berada di bawah naungan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Padahal, UTI Pro selain di bawah binaan Kementerian Olahraga, juga memiliki badan hukum Nomor AHU-0001242.AH.01.08 tahun 2020. Dengan menyatakan UTI Pro organisasi ilegal, sehingga anak didik dari UTI Pro tidak boleh ikut bertanding pada acara kejuaraan yang dibiayai negara itu (PORPel Bantul, red) merupakan tindakan diskriminatif. Selain itu, panitia yang membangun unsur kebencian melalui penghasutan dan pencemaran nama baik serta permusuhan dengan UTI Pro adalah tindakan melawan hukum,” tegas Wahyudi, yang didampingi Kuasa Hukum Rendika Budi Setiawan SH MH.

Menurut Wahyudi, dari kacamata hukum, baik panitia PORPel Bantul maupun Dikpora Bantul dan Dikpora DIY melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Hak Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Perpres Nomor 44 Tahun 2014 Pasal 5 tentang Kemudahan dan Memberikan Prestasi, serta Perpres Nomor 112 Tahun 2021 tentang Olahraga Professional yang saat ini di bawah naungan Kementerian Olahraga.

Ia menyayangkan, maladministrasi dan inkonsistensi yang dilakukan Dikpora. Bila hal tersebut selalu terulang, menjadi kebiasaan yang tidak baik dibuat sebuah kebenaran untuk membenarkan yang salah. Di matanya, hal tersebut menunjukkan, pemerintah tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi), sehingga menimbulkan kesan berat sebelah.

“Patut diduga, baik panitia (PORPel Bantul) atau Dikpora (Bantul dan DIY) melakukan penyalahgunaan anggaran. Terjadinya diskriminasi atas hak anak dan terhadap organisasi keolahragaan mengakibatkan timbulnya pelanggaran HAM. Ini adalah preseden buruk bagi dunia olehraga kita,” tukasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wahyudi berharap, ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DIY lebih bersikap adil dengan memberikan akses kepada Uti Pro melalui jalur wajib diundang Dikpora untuk pertandingan antar-siswa. Selain itu, UTI Pro juga dilibatkan dalam kegiatan bersama yang melalui anggaran negara. Semua itu terkait Prapon, PON, dan Asean Game, UTI Pro juga diberikan hak Jalur Transit, sehingga tetap bisa bertanggung jawab kepada organisasinya.

Ia menyebut, UTI Pro layak mendapatkan apresiasi karena selama ini yang mengharumkan nama DIY dalam ajang cabang olahraga (cabor)Taekwondo di kancah nasional, bahkan internasional merupakan atlet UTI Pro.

Di antaranya, Lia Karina Mansyur, peraih medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat 2016 dan medali perak di SEA Games XXVI kelas 57 kilogram. Kemudian, Elisabeth Sherly dan Raden Odo Prangbakat Suryosukamto, penyumbang medali perunggu untuk DIY pada PON XX Papua.

Pada level pertandingan internasional atlet UTI Pro yang berprestasi, di antaranya Erviko Andrea, juara dunia junior dan M Daffa, Juara International Open di China.

“Baru baru ini, atlet-atlet Uti Pro membawa DIY menjadi juara umum dalam Kejurnas (Kejuaraan Nasional) Taekwondo di Bandung Jawa Barat. Kami tegaskan, UTI Pro merupakan organisasi legal.  Atlet-Atlet UTI Pro juga terbukti memberikan kontribusi kepada kemajuan olahraga, khususnya cabor Taekwondo dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Asisten Penerima Laporan Ori Perwakilan DIY Mukson Andika Jaya langsung menanggapi aduan UTI Pro tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari perwakilan UTI Pro. Ia menambahkan, semuanya masih ada syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi, seperti AD/ART dan kronologis laporan.

“Prinsipnya, setiap laporan kami terima dan nanti akan ditelaah, apakah kewenangan kami atau bukan, untuk kemudian kami tindaklanjuti,” kata Mukson. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Telkomsel Perkuat Engagement Pelanggan Prestige Lewat Aktivitas Olahraga Padel di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…

2 hari ago

Didukung Penguatan Segmen Ritel Consumer, Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Pembiayaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…

2 hari ago

AXA Mandiri, AXA Financial Indonesia dan AXA Insurance Bekerja Sama dengan LFC Retail Indonesia, Hadirkan Dua Legenda Liverpool FC

DENPASAR - Sebagai bagian dari kemitraannya dengan Liverpool FC sebagai Official Global Training Partner, PT…

4 hari ago

Hingga Agustus 2026, Jumlah Transaksi Isi Ulang Kartu Uang Elektronik via Muamalat DIN Alami Pertumbuhan Hingga 180,52%

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendukung pengembangan ekosistem pembayaran digital nasional, salah…

6 hari ago

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…

1 minggu ago

Bareng ADPLK, DPLK Syariah Muamalat Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Syariah di Indonesia

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…

1 minggu ago