Categories: Terkini

UTI Pro Adukan Dikpora DIY ke ORI Perwakilan DIY karena Tolak Atletnya Ikuti POR Pelajar

Advertisements

SLEMAN – Perwakilan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTI Pro) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Selasa (21/02/2023). Mereka menyampaikan aduan terkait atlet UTI Pro yang ditolak berpartisipasi dalam Pekan Olah Raga Pelajar (PORPel) Kabupaten Bantul tahun 2023 ini.

Kuasa Hukum UTI Pro DIY Tengku Wahyudi SP ST SH MH mengungkapkan, kasus ditolaknya atlet UTI Pro dalam gelaran PORPEL Bantul merupakan bentuk tindakan maladministrasi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DI Yogyakarta. Karenanya, pihaknya mengadu ke ORI Perwakilan DIY.

Wahyudi meneruskan, bentuk maladministrasi dan inkonsistensi dilakukan Dikpora DIY dan Dikpora Kabupaten Bantul, yakni dengan memberikan tugas kepada pihak ketiga yang statusnya merupakan organisasi masyarakat (ormas) atau LSM olahraga tanpa dipantau dan dibimbing. Pihak ketiga tersebut membuat aturan sendiri di luar petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sudah ditentukan.

“Harusnya, panitia atau pihak ketiga tersebut melakukan hajat kegiatan yang dimandatkan Dikpora dengan juknis yang sudah ditentukan. Kenyataannya, mereka membuat aturan baru, sehingga menggakibatkan kerugian banyak pihak atas pelangaran terhadap peraturan hukum dan ketentuan yang ditetapkan Dikpora,” tegas Wahyudi, usai menyampaikan aduan di Kantor ORI Perwakilan DIY, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (21/2/2023).

Ditambahkan Wahyudi, panitia PORPel Bantul menolak anak-anak atlet UTI Pro yang sudah mendaftar dan yang baru mendaftar, sehingga melakukan perbuatan diskriminasi menghilangkan kesamaan hak anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) di mana orang tuanya juga sebagai wajib pajak/pembayar pajak. Adapun perbuatan tersebut dengan bentuk tidak bisa mengikuti kejuaraan tersebut.

Panitia, lanjut Wahyudi, beralasan atlet UTI Pro bukan merupakan atlet yang berada di bawah naungan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Padahal, UTI Pro selain di bawah binaan Kementerian Olahraga, juga memiliki badan hukum Nomor AHU-0001242.AH.01.08 tahun 2020. Dengan menyatakan UTI Pro organisasi ilegal, sehingga anak didik dari UTI Pro tidak boleh ikut bertanding pada acara kejuaraan yang dibiayai negara itu (PORPel Bantul, red) merupakan tindakan diskriminatif. Selain itu, panitia yang membangun unsur kebencian melalui penghasutan dan pencemaran nama baik serta permusuhan dengan UTI Pro adalah tindakan melawan hukum,” tegas Wahyudi, yang didampingi Kuasa Hukum Rendika Budi Setiawan SH MH.

Menurut Wahyudi, dari kacamata hukum, baik panitia PORPel Bantul maupun Dikpora Bantul dan Dikpora DIY melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Hak Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Perpres Nomor 44 Tahun 2014 Pasal 5 tentang Kemudahan dan Memberikan Prestasi, serta Perpres Nomor 112 Tahun 2021 tentang Olahraga Professional yang saat ini di bawah naungan Kementerian Olahraga.

Ia menyayangkan, maladministrasi dan inkonsistensi yang dilakukan Dikpora. Bila hal tersebut selalu terulang, menjadi kebiasaan yang tidak baik dibuat sebuah kebenaran untuk membenarkan yang salah. Di matanya, hal tersebut menunjukkan, pemerintah tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi), sehingga menimbulkan kesan berat sebelah.

“Patut diduga, baik panitia (PORPel Bantul) atau Dikpora (Bantul dan DIY) melakukan penyalahgunaan anggaran. Terjadinya diskriminasi atas hak anak dan terhadap organisasi keolahragaan mengakibatkan timbulnya pelanggaran HAM. Ini adalah preseden buruk bagi dunia olehraga kita,” tukasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wahyudi berharap, ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DIY lebih bersikap adil dengan memberikan akses kepada Uti Pro melalui jalur wajib diundang Dikpora untuk pertandingan antar-siswa. Selain itu, UTI Pro juga dilibatkan dalam kegiatan bersama yang melalui anggaran negara. Semua itu terkait Prapon, PON, dan Asean Game, UTI Pro juga diberikan hak Jalur Transit, sehingga tetap bisa bertanggung jawab kepada organisasinya.

Ia menyebut, UTI Pro layak mendapatkan apresiasi karena selama ini yang mengharumkan nama DIY dalam ajang cabang olahraga (cabor)Taekwondo di kancah nasional, bahkan internasional merupakan atlet UTI Pro.

Di antaranya, Lia Karina Mansyur, peraih medali emas Pekan Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat 2016 dan medali perak di SEA Games XXVI kelas 57 kilogram. Kemudian, Elisabeth Sherly dan Raden Odo Prangbakat Suryosukamto, penyumbang medali perunggu untuk DIY pada PON XX Papua.

Pada level pertandingan internasional atlet UTI Pro yang berprestasi, di antaranya Erviko Andrea, juara dunia junior dan M Daffa, Juara International Open di China.

“Baru baru ini, atlet-atlet Uti Pro membawa DIY menjadi juara umum dalam Kejurnas (Kejuaraan Nasional) Taekwondo di Bandung Jawa Barat. Kami tegaskan, UTI Pro merupakan organisasi legal.  Atlet-Atlet UTI Pro juga terbukti memberikan kontribusi kepada kemajuan olahraga, khususnya cabor Taekwondo dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Asisten Penerima Laporan Ori Perwakilan DIY Mukson Andika Jaya langsung menanggapi aduan UTI Pro tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari perwakilan UTI Pro. Ia menambahkan, semuanya masih ada syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi, seperti AD/ART dan kronologis laporan.

“Prinsipnya, setiap laporan kami terima dan nanti akan ditelaah, apakah kewenangan kami atau bukan, untuk kemudian kami tindaklanjuti,” kata Mukson. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

2 hari ago

Start Small, Build Big: Cara Sederhana Memulai Hidup Sehat Sejak Dini

YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…

4 hari ago

Meirizal Kembangkan Inovasi Terapi Pengobatan Luka dengan Harga Lebih Terjangkau

YOGYAKARTA - Perawatan luka masih menjadi tantangan besar dalam dunia kedokteran modern. Karena, karakteristik luka…

4 hari ago

Sepanjang Ramadhan 2026, BMM Bareng PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Salurkan Bantuan Pada 33.905 Penerima Manfaat

JAKARTA – Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

4 hari ago

Adakan Lomba Kompetensi Siswa Digital Marketing 2026

Untuk Menguji Kemampuan Siswa SMK dari Riset hingga Penjualan Nyata YOGYAKARTA – Para siswa diajak…

4 hari ago

JNE Buktikan Transformasi Digital Perkuat Layanan Logistik dengan Meraih Penghargaan IDIA 2026

JAKARTA - PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau lebih dikenal sebagai JNE kembali menorehkan prestasi.…

4 hari ago