Categories: Dagang

Ditunjuk Jadi Bank Penyalur Gaji ASN, Bank Muamalat Apresiasi Dukungan Kementerian Keuangan

Advertisements

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melaksanakan seremonial penunjukan pionir bank syariah di tanah air ini sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang berlangsung di Muamalat Tower, Jakarta ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan, Kamis (26/10/2023).

Indra mengatakan, pihaknya secara resmi ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023 lalu.

Sejak saat itu, sejumlah instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua, dan Sumatera telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan kepada industri perbankan syariah yang memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN. Atas kepercayaan ini, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat,” kata Indra.

Bank Muamalat menawarkan sejumlah benefit kepada ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat. Para ASN diberikan benefit berupa bebas biaya layanan rekening bulanan, tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo.

Dari sisi pembiayaan, lanjut Indra, ASN berkesempatan mendapatkan plafond untuk pembiayaan iB Multiguna hingga Rp 1 miliar untuk jangka waktu 15 tahun. Adapun untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya bisa sampai dengan 20 tahun.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengakomodir kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan jasa keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Melalui peraturan ini, ASN memiliki opsi produk dan layanan perbankan syariah yang lebih luas dan variatif seperti tabungan haji, pembiayaan syariah hingga produk investasi berbasis syariah seperti sukuk. Adapun bank syariah mendapatkan manfaat berupa peningkatan jumlah rekening nasabah ritel yang nantinya berdampak positif pada peningkatan Dana Pihak Ketiga atau DPK.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Karyawan AXA Mandiri Bersama Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…

21 jam ago

Dukung Transaksi Nasabah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Optimalisasikan Jaringan Kantor yang Dimiliki

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…

21 jam ago

Bank Mandiri Peroleh Penghargaan dari TIME, Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia

JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…

3 hari ago

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

5 hari ago

Start Small, Build Big: Cara Sederhana Memulai Hidup Sehat Sejak Dini

YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…

1 minggu ago

Meirizal Kembangkan Inovasi Terapi Pengobatan Luka dengan Harga Lebih Terjangkau

YOGYAKARTA - Perawatan luka masih menjadi tantangan besar dalam dunia kedokteran modern. Karena, karakteristik luka…

1 minggu ago