Categories: Dagang

Lembaga Penjamin Simpanan Minta Perbankan Transparan soal Tingkat Bunga Simpanan yang Dijamin

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau semua bank untuk transparan dan terbuka mengenai besaran tingkat bunga simpanan. Terutama besaran simpanan yang masuk kriteria penjaminan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS, Selasa (28/5/2024).

“Hal yang bisa dilakukan bank, di antaranya menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi, serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” papar Purbaya.

Purbaya melanjutkan, hal tersebut juga berkenaan dengan upaya meningkatkan pemahaman tingkat bunga pinjaman. Peminjam perlu mengetahui bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal, agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk ke dalam program penjaminan simpanan.

Selain itu, lanjut Purbaya, transparansi tingkat bunga simpanan ditujukan memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan.

“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga pencapaian yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” imbuh Purbaya.

Selanjutnya, Purbaya menyatakan dalam menjalankan operasional baru, perbankan diminta tetap mematuhi pengaturan pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas di bank umum. Selain itu, juga simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) periode reguler Mei 2024 tidak berubah.

“Dengan rincian masing-masing sebagai berikut, untuk bank umum simpanan rupiah di 4,25%, simpanan valas di 2,25%. Sementara untuk BPR simpanan rupiah di 6,75%,” jelas Purbaya.

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 September 2024. Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang intensitas dan persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

8 jam ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

12 jam ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

3 hari ago

Hingga Juni 2026, Outstanding Pembiayaan SME Bank Muamalat Capai Rp3,2 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus meningkatkan penyaluran pembiayaan usaha small medium enterprise…

3 hari ago

Gandeng RS PKU Muhammadiyah, Kalbe Farma, dan BPD DIY, Forwakobis DIY Gelar Aksi Sosial

Ratusan Lansia Sayidan Kota Yogyakarta Cek Kesehatan Gratis YOGYAKARTA – Saat para wartawan berkumpul tidak…

5 hari ago

Kuliah Praktisi Magister Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang Kupas Tuntas Birokrasi Sebagai Kajian Sosiologi Politik

MALANG - Magister Sosiologi Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan ”Kuliah Praktisi Sosiologi…

6 hari ago