Categories: Dagang

Lembaga Penjamin Simpanan Minta Perbankan Transparan soal Tingkat Bunga Simpanan yang Dijamin

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau semua bank untuk transparan dan terbuka mengenai besaran tingkat bunga simpanan. Terutama besaran simpanan yang masuk kriteria penjaminan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS, Selasa (28/5/2024).

“Hal yang bisa dilakukan bank, di antaranya menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi, serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” papar Purbaya.

Purbaya melanjutkan, hal tersebut juga berkenaan dengan upaya meningkatkan pemahaman tingkat bunga pinjaman. Peminjam perlu mengetahui bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal, agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk ke dalam program penjaminan simpanan.

Selain itu, lanjut Purbaya, transparansi tingkat bunga simpanan ditujukan memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan.

“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga pencapaian yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” imbuh Purbaya.

Selanjutnya, Purbaya menyatakan dalam menjalankan operasional baru, perbankan diminta tetap mematuhi pengaturan pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas di bank umum. Selain itu, juga simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) periode reguler Mei 2024 tidak berubah.

“Dengan rincian masing-masing sebagai berikut, untuk bank umum simpanan rupiah di 4,25%, simpanan valas di 2,25%. Sementara untuk BPR simpanan rupiah di 6,75%,” jelas Purbaya.

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 September 2024. Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang intensitas dan persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

2 jam ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

2 jam ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

4 jam ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

4 hari ago

Pengguna MRT Memperoleh Perlindungan Kecelakaan Hingga Rp100 Juta Jika Beli Tiket Langganan

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bekerja sama dengan PT MRT Jakarta…

5 hari ago

Melalui Program El Nino Survival Scholarship, BMM Dorong Pendidikan Setara

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) memberikan beasiswa pendidikan…

1 minggu ago