Categories: Dagang

Lembaga Penjamin Simpanan Minta Perbankan Transparan soal Tingkat Bunga Simpanan yang Dijamin

Advertisements

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau semua bank untuk transparan dan terbuka mengenai besaran tingkat bunga simpanan. Terutama besaran simpanan yang masuk kriteria penjaminan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS, Selasa (28/5/2024).

“Hal yang bisa dilakukan bank, di antaranya menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi, serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” papar Purbaya.

Purbaya melanjutkan, hal tersebut juga berkenaan dengan upaya meningkatkan pemahaman tingkat bunga pinjaman. Peminjam perlu mengetahui bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal, agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk ke dalam program penjaminan simpanan.

Selain itu, lanjut Purbaya, transparansi tingkat bunga simpanan ditujukan memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan.

“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga pencapaian yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” imbuh Purbaya.

Selanjutnya, Purbaya menyatakan dalam menjalankan operasional baru, perbankan diminta tetap mematuhi pengaturan pengawasan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah dan valas di bank umum. Selain itu, juga simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) periode reguler Mei 2024 tidak berubah.

“Dengan rincian masing-masing sebagai berikut, untuk bank umum simpanan rupiah di 4,25%, simpanan valas di 2,25%. Sementara untuk BPR simpanan rupiah di 6,75%,” jelas Purbaya.

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 September 2024. Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang intensitas dan persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.(Arumi/ Tim Redaksi)

admin

Recent Posts

Kuartal I Tahun 2026, Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp 15,4 Triliun dan Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

JAKARTA - Di tengah tekanan global yang belum mereda akibat meningkatnya tensi geopolitik dan volatilitas…

3 jam ago

Karyawan AXA Mandiri Bersama Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…

1 hari ago

Dukung Transaksi Nasabah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Optimalisasikan Jaringan Kantor yang Dimiliki

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…

1 hari ago

Bank Mandiri Peroleh Penghargaan dari TIME, Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia

JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…

3 hari ago

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

5 hari ago

Start Small, Build Big: Cara Sederhana Memulai Hidup Sehat Sejak Dini

YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…

1 minggu ago