Suasana Jumpa Pers Pemkot Jogja yang dihadiri beberapa Narasumber, Kamis (27/2/2025) di ruang Yudhistira, Balaikota Yogyakarta
YOGYAKARTA – Usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, arena permainan jenis ketangkasan dan game net di kota Yogyakarta, akan buka pada siang hari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB dan malam hari pukul 22.00 sampai 01.00 WIB, selama Ramadan. Demikian disampaikan Kabid (Kepala Bidang) Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, ketika Jumpa Pers, Kamis (27/2) di Ruang Yudhistira, Balaikota, Yogyakarta.
“Selain itu, hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti klab malam, diskotik atau pub hanya buka mulai pukul 22.00 sampai 01.00 WIB. Sedang usaha karaoke klab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00 sampai 01.00 WIB. Sementara, untuk usaha spa di dalam hotel bintang, buka sesuai jam operasional. Spa luar hotel, jam operasional, siang hari mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB”, lanjut Caesaria.
Pengaturan tersebut, menurut Caesaria, didasarkan pada Surat Edaran (SE) Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, nomor 100.3.41866 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi (hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena bermain dan jasa impresariat/ promotor/ event organizer) dan usaha spa, pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kota Yogyakarta.
“Kami juga mengajak pelaku usaha jasa makanan pada saat Ramadan menggunakan tirai/ penutup, dalam melakukan usahanya, siang hari. Sehingga, para pelaku usaha ikut menghormati warga yang berpuasa. Pelaku usaha juga diwajibkan menutup usahanya pada hari pertama sampai hari ketiga bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri”, ujarnya.
Sejalan hal itu, Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa Satpol PP mendukung pelaksanaan SE Wawali Kota Yogyakarta tersebut. Pihaknya menekankan bahwa langkah ini bukan untuk melarang, tetapi mengatur, agar lingkungan tetap nyaman bagi warga dan wisatawan saat bulan Ramadan.
“Kami akan terus mengawasi hingga menutup bagi usaha yang tidak sesuai peraturan. Kami tekankan, Pemkot (Pemerinah Kota) Yogyakarta tidak melarang, tetapi mengatur agar kondusifitas Kota Yogyakarta tetap terwujud,” jelasnya saat ditemui.
Selain itu, Octo juga berkerjasama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kementerian Sosial, serta Satpol PP DIY untuk menjaga ketertiban dan kondusifitas kota, salah satunya memperketat pengawasan gelandangan dan pengemis (gepeng) di berbagai titik rawan, antara lain meliputi sekitar Stasiun Tugu, kawasan Malioboro, Kraton Yogyakarta, hingga Masjid Gede Kauman.
“Dengan adanya pengawasan dan koordinasi lintas sektor, harapan kami Kota Yogyakarta tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi semua pihak, baik warga maupun wisatawan yang datang, terutama pada saat bulan Ramadan,” ungkapnya. (Norwien)
JAKARTA - Selama ini, upaya menciptakan ruang digital ramah anak lebih ditekankan pada peningkatan literasi.…
YOGYAKARTA - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama seluruh asosiasi perasuransian nasional kembali menyelenggarakan Indonesia Insurance…
Purwokerto - Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan…
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Strategi Net Zero Emission PT KAI. Ini…
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengajak para generasi muda, terutama mahasiswa untuk…
JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat, dana pensiun syariah pertama di Indonesia…