Categories: Terkini

Bea Cukai Yogyakarta, Musnahkan Barang-barang Kena Cukai Ilegal

Advertisements

YOGYAKARTA – Barang-barang kena cukai illegal seperti 1.192.960 batang rokok dengan nilai cukai Rp.1.645.911.020,- dan 1.002.600 mililiter Liquid Vape dari 27.420 buah botol dengan nilai cukai Rp.940.773.000,-, dengan total nilai Rp.2.586.684.020,- dimusnahkan untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa digunakan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta , Tedy Himawan, ketika mengawali pelaksanaan pemusnahan barang-barang tersebut, Selasa (20/5) di kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) jalan Janti, Gedongkuning, Yogyakarta.
“Pemusnahan yang merupakan kejasama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Satpol PP DIY, dilaksanakan di area kantor Satpol PP DIY dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Modalan, Bantul, Yogyakarta”, lanjutnya.
Tedy menyampaikan, bahwa pemusnahan telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI (Republik Indonesia), Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta secara mandiri dan kerjasama dengan Satpol PP di lingkup DIY, periode November 2023 hingga Maret 2025 yang telah ditetapkan menjadi BMMN (Barang Menjadi Milik Negara). Barang-barang dihancurkan dan dibakar.
“Kegiatan pemusnahan ini mmerupakan komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai Community Protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/ dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Tedy.
Selain peran Community Protector, Tedy Himawan menambahkan bahwa kegiatan ini juga untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance atau melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Hadir pada pelaksanaan pemusnahan BMMN, instansi terkait di lingkup DIY. (Norsita)

admin

Recent Posts

Telkomsel Perkuat Engagement Pelanggan Prestige Lewat Aktivitas Olahraga Padel di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…

1 hari ago

Didukung Penguatan Segmen Ritel Consumer, Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Pembiayaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…

1 hari ago

AXA Mandiri, AXA Financial Indonesia dan AXA Insurance Bekerja Sama dengan LFC Retail Indonesia, Hadirkan Dua Legenda Liverpool FC

DENPASAR - Sebagai bagian dari kemitraannya dengan Liverpool FC sebagai Official Global Training Partner, PT…

3 hari ago

Hingga Agustus 2026, Jumlah Transaksi Isi Ulang Kartu Uang Elektronik via Muamalat DIN Alami Pertumbuhan Hingga 180,52%

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendukung pengembangan ekosistem pembayaran digital nasional, salah…

5 hari ago

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…

7 hari ago

Bareng ADPLK, DPLK Syariah Muamalat Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Syariah di Indonesia

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…

7 hari ago