Pelaksanaan pemusnahan barang-barang kena cukai ilegal, oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan Satpol PP DIY, di area kantor Satpol DIY, jalan Janti, Gedongkuning, Yogyakarta, , Selasa (20/5)
YOGYAKARTA – Barang-barang kena cukai illegal seperti 1.192.960 batang rokok dengan nilai cukai Rp.1.645.911.020,- dan 1.002.600 mililiter Liquid Vape dari 27.420 buah botol dengan nilai cukai Rp.940.773.000,-, dengan total nilai Rp.2.586.684.020,- dimusnahkan untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa digunakan. Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta , Tedy Himawan, ketika mengawali pelaksanaan pemusnahan barang-barang tersebut, Selasa (20/5) di kantor Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) jalan Janti, Gedongkuning, Yogyakarta.
“Pemusnahan yang merupakan kejasama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Satpol PP DIY, dilaksanakan di area kantor Satpol PP DIY dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Modalan, Bantul, Yogyakarta”, lanjutnya.
Tedy menyampaikan, bahwa pemusnahan telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI (Republik Indonesia), Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta secara mandiri dan kerjasama dengan Satpol PP di lingkup DIY, periode November 2023 hingga Maret 2025 yang telah ditetapkan menjadi BMMN (Barang Menjadi Milik Negara). Barang-barang dihancurkan dan dibakar.
“Kegiatan pemusnahan ini mmerupakan komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai Community Protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/ dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ucap Tedy.
Selain peran Community Protector, Tedy Himawan menambahkan bahwa kegiatan ini juga untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance atau melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Hadir pada pelaksanaan pemusnahan BMMN, instansi terkait di lingkup DIY. (Norsita)
YOGYAKARTA - Telkomsel terus memperkuat hubungan dengan pelanggan melalui berbagai aktivitas yang memberikan pengalaman positif…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan pembiayaan consumer sebesar 54,63% secara year…
DENPASAR - Sebagai bagian dari kemitraannya dengan Liverpool FC sebagai Official Global Training Partner, PT…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendukung pengembangan ekosistem pembayaran digital nasional, salah…
PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…
JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…