Jumpa Pers tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Malaysia- Indonesia, Selasa (8/7/2025) di kantor Bea Cukai DIY, jalan Solo, Km.9, Yogyakarta.
YOGYAKARTA – Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Kanwil DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta KPPBC TMP B Yogyakarta) bersama Polda DIY serta Otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (BIY) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu/ methamphetamine cair seberat 9.540,8 gram, yang dikemas dalam tisu basah, di terminal kedatangan di BIY. Keberhasilan ini bisa menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari
ancaman narkotika, sekaligus penghematan biaya rehabilitasi sekitar Rp.48 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Kanwil (Kantor Wilayah) Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, saat Jumpa Pers tentang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional Malaysia- Indonesia, Selasa (8/7/2025) di kantor Bea Cukai DIY, jalan Solo, Km.9, Yogyakarta.
“Penindakan ini menjadi sejarah, karena kasus pertama penyelundupan narkotika yang sejak BIY melayani penerbangan internasional. Keberhasilan ini membuktikan kesiapan petugas menghadapi ancaman kejahatan lintas negara melalui jalur penerbangan internasional”, lanjutnya.
Imik Eko Putro, juga megatakan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antar instansi, diantaranya Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Polda DIY, Angkasa Pura BIY, hingga Avsec BIY yang menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes.Ihsan menjelaskan Polda telah menetapkan AP (27 tahun) WNI warga Lampung, sebagai tersangka, karena kedapatan membawa 10 paket tissue basah mengandung narkotika jenis sabu seberat 9.540,8 gram, setelah diperiksa petugas Bea Cukai BIY.
“Berdasarkan pemeriksaan yang mendalam, AP akan menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di area penjemputan. Kemudian anggota Polda DIY dan petugas Bea Cukai segera menindak lanjuti informasi tersebut. Sehingga berhasil menangkap tersangka lain, seorang warga Malaysia berinisial MN (29 tahun) yang berdomisili di Wonosobo, Jawa Tengah”, lanjutnya.
Kombes Ihsan menjelaskan para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Jumpa Pers, ditutup dengan pemusnahan sebagian Barang Bukti di halaman Kanwil Bea Cukai.(Norwien)
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…
JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…
JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…
YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Hilmy…
YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkerja sama dengan…