Categories: Terkini

Dinsosnakertrans Jogja Buka Posko THR 2026, Layani Konsultasi dan Pengaduan tentang THR

Advertisements

YOGYAKARTA – Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mulai Kamis (5/3/2026) hingga 27 Maret 2026,  resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR.

Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, Kamis (5/3/2026) di kantornya , menegaskan layanan dibuka untuk memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran.
“Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan layanan tersedia secara daring dan luring. Secara daring, dapat menghubungi WhatsApp terintegrasi se-DIY dengan  nomor 0821-3534-9997. Selain itu, dapat menghubungi  mediator hubungan industrial Dinsosnakertrans, antara lain Bob (0896-6865-0083), Markistina (0812-2765-574), Liya (0878-3855-7439), Skolastika (0857-0058-5404), Diatunika (0856-4716-2959) maupun email bidangkhi@gmail.com.
“Untuk layanan tatap muka, pekerja atau perwakilan perusahaan dapat datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota. Loket khusus telah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan,” tambahnya.

Gunawan juga mengatakan, selain membuka layanan, pihaknya akan melakukan monitoring ke beberapa perusahaan di Kota Yogyakarta dan menggelar diseminasi kepada perwakilan perusahaan, untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipahami dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut,” pungkasnya. (Norsita).

admin

Recent Posts

Tidak Sebut Nama Dika, Kuasa Hukum Korban Penipuan Belum Laporkan Tersangka ke Polisi

PURWOKERTO - Aksi demo jilid kedua oleh korban tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka…

2 hari ago

Sat Set, LPS Langsung Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Klaten dalam 5 Hari Kerja

KLATEN - Pasca dicabutnya izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah…

3 hari ago

OJK Periksa Sejumlah Bank di Purwokerto, Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka atas Kasus Penipuan Investasi Bodong

BANYUMAS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan…

3 hari ago

AXA Mandiri Tandatangani Kesepakatan dengan RS Hermina, Tingkatkan Kualitas Pengalaman Layanan Kesehatan bagi Nasabah

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menandatangani kesepakatan dengan  PT Medikaloka Hermina…

4 hari ago

Jalin Kerja Sama Dalam Distribusi Logam Mulia, ANTAM Gandeng Bank Muamalat

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

4 hari ago

Reuni 37 Tahun Delayota 1989, Momentum Menyambut Masa Pensiun dengan Hidup Sehat

YOGYAKARTA - Reuni Alumni Delayota SMA Negeri 8 Yogyakarta Angkatan 1989 menghadirkan nuansa berbeda. Kumpul…

6 hari ago