Dinsosnakertrans Jogja Buka Posko THR 2026, Layani Konsultasi dan Pengaduan tentang THR
YOGYAKARTA – Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mulai Kamis (5/3/2026) hingga 27 Maret 2026, resmi membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut disiapkan untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR.
Sekretaris Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Gunawan Adhi Putra, Kamis (5/3/2026) di kantornya , menegaskan layanan dibuka untuk memastikan pelaksanaan THR berjalan sesuai ketentuan dan mencegah potensi pelanggaran.
“Mulai hari ini kami siap melayani konsultasi terkait THR Keagamaan 2026, baik bagi pekerja maupun perusahaan di Kota Yogyakarta,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan layanan tersedia secara daring dan luring. Secara daring, dapat menghubungi WhatsApp terintegrasi se-DIY dengan nomor 0821-3534-9997. Selain itu, dapat menghubungi mediator hubungan industrial Dinsosnakertrans, antara lain Bob (0896-6865-0083), Markistina (0812-2765-574), Liya (0878-3855-7439), Skolastika (0857-0058-5404), Diatunika (0856-4716-2959) maupun email bidangkhi@gmail.com.
“Untuk layanan tatap muka, pekerja atau perwakilan perusahaan dapat datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di Kompleks Balai Kota. Loket khusus telah disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan,” tambahnya.
Gunawan juga mengatakan, selain membuka layanan, pihaknya akan melakukan monitoring ke beberapa perusahaan di Kota Yogyakarta dan menggelar diseminasi kepada perwakilan perusahaan, untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipahami dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Posko ini berfungsi sebagai kanal penyelesaian awal apabila terjadi persoalan pembayaran THR, dengan pendekatan konsultatif dan mediasi sebelum masuk pada tahapan penegakan lebih lanjut,” pungkasnya. (Norsita).











