Raudi Akmal Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Sleman
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum dalam Menetapkan Kliennya sebagai Tersangka
YOGYAKARTA – Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata tahun 2020, Senin (22/6/2026). Sebelum penetapan tersebut, anak mantan Bupati Sleman ini berstatus sebagai saksi. Barulah kemudian, penyidik meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020. Yakni, melakukan pengkondisian Proposal-Proposal dari Kelompok Masyarakat sebagai penerima hibah. Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Perbuatan Tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030,00.
Menanggapi penetapan tersebut, tim kuasa hukum Raudi Akmal menyatakan menghormati kewenangan penyidik. Namun, mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Soepriyadi, penasehat hukum Raudi Akmal menyebut, langkah Kejari Sleman menimbulkan pertanyaan. Karena, dalam perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta sebelumnya telah memberikan pertimbangan hukum terkait posisi Raudi Akmal.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini. Sebab fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara,” ungkap Soepriyadi dalam keterangan tertulisnya, usai penetapan tersangka tersebut.
Ditambahkan Soepriyadi, dalam pertimbangan putusan perkara hibah pariwisata tersebut, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Peraturan Bupati maupun pengkondisian proposal hibah yang menjadi inti perkara.
Dilanjutkan Soepriyadi, selama persidangan, pengadilan sudah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, hakim disebut sudah menilai tidak ada bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan kebijakan maupun pengondisian proposal hibah.
“Pengadilan memeriksa puluhan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti. Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas menyebut tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Perbup maupun pengkondisian proposal. Karena itu, kami mempertanyakan alat bukti baru apa yang kemudian digunakan dalam membangun konstruksi hukum yang berbeda,” paparnya.
Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya berpotensi mengabaikan fakta-fakta persidangan yang sebelumnya telah diuji secara terbuka dan objektif di depan majelis hakim.
“Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan fakta persidangan yang sudah terang benderang. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi ataupun pengulangan tuduhan yang sebelumnya tidak terbukti,” tegasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah mempelajari surat perintah penyidikan serta dasar penetapan tersangka yang diterbitkan penyidik Kejari Sleman. Mereka memastikan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya.
“Kami sedang mempelajari secara mendalam surat perintah penyidikan dan dasar penetapan tersangka tersebut. Semua langkah hukum, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, akan kami pertimbangkan,” imbuh Soepriyadi.
Pada kesempatan tersebut, Soepriyadi juga mengajak masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
“Publik perlu mengetahui bahwa dalam putusan perkara hibah pariwisata, majelis hakim telah menyatakan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pokok permasalahan yang didakwakan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi sebelum seluruh proses hukum selesai,” katanya.
Seperti diketahui, dr. Raudi Akmal merupakan anggota DPRD Sleman periode 2019–2024. Kemudian, ia kembali memperoleh amanah sebagai anggota DPRD Sleman untuk periode 2024–2029, dan saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sleman. Lulusan kedokteran UGM ini berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), merupakan anak dari ayah bernama Sri Purnomo, Bupati Kabupaten Sleman pada periode 20 10-2015 dan 2016-2021, dan ibu yang bernama Kustini Sri Purnomo Bupati Kabupaten Sleman pada periode 2021 – 2026. (Arumi)










