Bukan Batasi Kreator Konten, Alasan Lahirnya Aturan Financial Influencer
JAKARTA – Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau financial influencer bukan untuk membatasi aktivitas para kreator konten keuangan. Aturan tersebut dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas literasi keuangan, serta menjaga integritas sistem keuangan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, saat acara Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Rizal meneruskan, penyusunan regulasi tersebut berangkat dari prinsip negara perlu hadir saat mekanisme pasar tidak berjalan secara sempurna.
“Ini POJK yang agak seru waktu pembentukannya. Kita sebenarnya bertolak dari ajaran John Maynard Keynes yang mengatakan pemerintah harus turun tangan saat pasarnya mengalami distorsi atau gagal karena pasar itu tidak sempurna. Negara harus turun tangan,” ungkap Rizal.
Ditambahkan Rizal, OJK melihat semakin besarnya peran financial influencer dalam memberikan edukasi, melakukan pemasaran, hingga menyampaikan rekomendasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan kerangka regulasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap berkualitas dan tidak menyesatkan.
Rizal menegaskan, OJK juga meninggalkan pendekatan perlindungan konsumen yang selama ini dikenal sebagai the consumer beware. Yakni, konsep yang menempatkan tanggung jawab perlindungan sepenuhnya pada konsumen.
“Prinsip kami, kami sudah meninggalkan konsep the consumer beware. Biarkan konsumen melindungi dirinya sendiri. Kita tidak mau masyarakat kemudian tersesat. Karena itu, kita mengarahkan pandangan-pandangan dari financial influencer ke arah yang lebih baik,” tukasnya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak para financial influencer. Namun sebaliknya, OJK memandang mereka sebagai bagian penting dari ekosistem sektor jasa keuangan yang berperan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
“Bukannya kita mau membatasi, tidak. Financial influencer adalah salah satu bagian dari ekosistem sektor jasa keuangan dalam konteks literasi dan edukasi. Yang kita dorong adalah literasi dan edukasi yang jujur, akurat, tidak menyesatkan, jelas, dan bertanggung jawab,” kata Rizal.
Menurut Rizal, kehadiran regulator diperlukan agar perkembangan industri digital tidak menimbulkan gangguan terhadap pasar keuangan di kemudian hari.
“Dalam konteks pengaturan influencer, kami ada di depan. Semata-mata agar mencegah jangan sampai terjadi market disruption,” katanya.
Ia menambahkan, POJK Nomor 6 Tahun 2026 disusun dengan pendekatan berbasis prinsip (principle-based regulation), sehingga tetap memberikan ruang bagi inovasi dan bisa terus disempurnakan mengikuti perkembangan industri.
“POJK ini pendekatannya sangat prinsipal. Karena nanti pasti akan butuh perbaikan-perbaikan. Jangan sampai kebijakan OJK kontraproduktif terhadap aspek inovasi. Regulasi ini sangat dibutuhkan pasar sehingga diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi literasi dan inklusi keuangan yang saat ini masih memiliki kesenjangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, sertifikasi bagi financial influencer merupakan bagian dari upaya membangun standar kompetensi sebagaimana sudah diterapkan di berbagai sektor jasa keuangan.
“Di setiap sektor sudah ada persyaratan kompetensi, terutama yang paling maju di pasar modal. Kita sedang menyiapkan new frontier, sertifikasi yang lebih digital dan lebih advance. Di perbankan juga layanan seperti private banking seluruhnya sudah bersertifikat,” kata Dicky.
Menanggapi kekhawatiran mengenai biaya sertifikasi, Dicky memastikan mekanisme tersebut tidak akan menjadi beban yang berlebihan bagi para financial influencer.
“Untuk sektor yang sudah eksis tidak ada masalah. Sudah ada perhitungan cost and benefit. Manfaatnya pasti lebih besar. Profesi memang menuntut kompetensi, dan kompetensi itu bisa diperoleh dari berbagai tempat serta bisa dievaluasi,” ujarnya.
Dicky juga menambahkan, OJK tidak akan memonopoli penyelenggaraan sertifikasi maupun menjadikannya sebagai sumber keuntungan.
“Di OJK tidak mengejar biaya sertifikasi yang mahal dan tidak ada monopoli. Kita bisa melibatkan asosiasi juga. OJK tidak berorientasi pada profit. Yang kita jaga adalah keseluruhan integritas sistem keuangan, bukan kepentingan bisnis,” kata Dicky.
Terkait pengawasan terhadap financial influencer, Dicky mengakui tantangan di ruang digital sangat besar karena penyebaran informasi berlangsung tanpa batas.
“Kita harus proaktif karena menghadapi dunia yang tidak ada batasnya. Dunia maya itu ibaratnya satu di-take down, tumbuh sepuluh. Kita kejar-kejaran terus. Kalau maling di dunia nyata bisa kita kejar, tapi ‘maling’ di dunia digital sifatnya everlasting, kita improve mereka juga improve,” ujarnya.
Ke depan, OJK akan memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), untuk memperkuat pengawasan. Namun, bagi Dicky, perlindungan terbaik tetap berasal dari meningkatnya literasi masyarakat.
“Benteng utamanya adalah literasi yang memadai. Kita tidak berharap mampu men-take down semua yang ada di ekosistem digital, tetapi kita akan melakukan yang terbaik. Kita juga membangun sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, Bank Indonesia, kepolisian, serta kementerian dan lembaga lainnya agar ekosistem pengawasan semakin terintegrasi,” pungkasnya. (Arumi)










