Skema Kepesertaan Menjadi Fokus Utama, Penjaminan Polis Asuransi Masuki Fase Persiapan Krusial
YOGYAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan bakal berlaku pada Juli 2027. Semua itu merupakan tindak lanjut dari amandemen UU P2SK.
Salah satu hal yang krusial adalah menyiapkan regulasi mengenai kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi. Semua itu untuk menjawab pertanyaan masyarakat, bagaimana tingkat perlindungan dan efektivitas program yang bisa dirasakan publik bila nanti telah diaktivasi.
“Sebab, dalam desain program Penjaminan Polis Asuransi, peserta Penjaminan Polis Asuransi bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa. Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib dan Reasuransi, tidak dapat menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi,” jelas Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS Aroma Patria di Yogyakarta, Jumat (06/11/2026).
Aroma meneruskan, industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan tersebut. Sebab, meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta.
Pertama-tama, perusahaan wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi. Tingkat kesehatan tertentu ini nantinya akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.
Adapun, penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi.
“Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” imbuhnya.
LPS Pastikan Mekanisme yang Transparan dan Tertib Jelang Penjaminan Polis Asuransi
Selanjutnya, Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS Muhamad Yusron juga memastikan, tata kelola kepesertaan yang jelas serta waktu transisi yang juga memadai. Hal ini menjadi faktor keberhasilan untuk mewujudkan proses kepesertaan yang tertib dan terjaganya kepercayaan publik.
“Ada beberapa tantangan, antara lain bagaimana mengelola masa transisi ketika terdapat PA yang belum memenuhi syarat kepesertaan pada tahap awal. Oleh karenanya diperlukan masa transisi yang transparan dan terukur untuk memberikan waktu yang memadai bagi PA dalam memenuhi persyaratan sekaligus menjaga kepercayaan publik,” jelas Yusron.
Ia pun menekankan, LPS akan memastikan transisi menuju penjaminan polis asuransi yang transparan dan tertib dengan didukung kesiapan industri yang memadai. Semisal, pada saat fase registrasi, ada beberapa tahapan yang menjadi fokus LPS. Di antaranya :
- Pendaftaran kepesertaan perusahaan asuransi dalam program penjaminan polis secara bertahap.
- Perusahaan asuransi yang masih memerlukan penguatan kondisi keuangan akan diberikan masa transisi untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan kesiapan operasional (berkoordinasi dengan OJK). waktu yang diberikan sekitar 2 bulan, jika 2 bulan belum sehat maka PA tersebut belum dapat menjadi peserta program penjaminan polis, dan PA tersebut dapat mengulang proses tersebut di periode selanjutnya.
- Jangka waktu, persyaratan kepesertaan, dan target pencapaian akan ditetapkan secara jelas untuk setiap tahapan.
Yang tidak kalah penting, lanjut Yusron, LPS pun senantiasa menguatkan strategi komunikasi terkait persyaratan kepesertaan, ketentuan transisi, dan status kepesertaan kepada PA, otoritas terkait, dan masyarakat dalam rangka mengelola ekspektasi serta menjaga kepercayaan publik.
Berikut Cara LPS Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Asuransi
Selanjutnya, yang juga menjadi fokus perhatian LPS saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat mengenai skema penjaminan asuransi sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Ada dua poin utama dari tujuan penjaminan polis asuransi ini, yang pertama adalah proteksi terhadap nasabah asuransi dan yang kedua serta besar pengaruhnya adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” imbuh Yusron.
Terkait proteksi terhadap nasabah asuransi jika ada perusahaan asuransi gagal. Salah satu metode yang akan digunakan LPS yaitu metode Transfer Polis Asuransi atau pengalihan portofolio polis, di mana pemindahan polis atau pertanggungan polis dari satu perusahaan asuransi gagal ke perusahaan asuransi lain yang sehat. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak-hak nasabah agar perlindungan asuransi dan manfaat polis tetap berjalan tanpa terputus.
“Sebagai gambaran, jika ada nasabah asuransi yang sedang antri di rumah sakit, ketika hendak bayar, ternyata perusahaan asuransinya tutup. Tapi di waktu yang sama, dengan metode pengalihan polis yang kita gunakan, maka polisnya kita alihkan ke perusahaan asuransi yang sehat, sehingga nasabah tersebut terselesaikan klaim atau pertanggungannya. begitulah cara kerjanya program ini untuk bisa memberikan kenyamanan kepada pemegang polis,” paparnya..
Penting diketahui oleh masyarakat, tujuan dan fungsi utama dari Transfer Polis Asuransi, antara lain adalah memastikan polis tetap aktif, sehingga nasabah tidak kehilangan manfaat asuransi yang sudah dimiliki. Kemudian, juga penyelamatan polis karena ketika perusahaan asuransinya gagal, polisnya tetap aman karena sudah dialihkan ke perusahaan asuransi yang sehat.
“Kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi harus terbangun, masyarakat pun perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, karena manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” tutupnya.
Harapannya, jika kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap industri asuransi tumbuh, dampak utamanya adalah peningkatan signifikan pada penetrasi asuransi nasional, pertumbuhan perekonomian Indonesia yang pada akhirnya akan meningkatkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. (Arumi)










