Categories: Dagang

Akhirnya, OJK Umumkan 125 Perusahaan Fintech Legal di Indonesia

Advertisements

 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin bertambah delapan entitas. Hingga kini, jumlah fintech terdaftar dan berizin atau fintech legal menjadi 125 perusahaan.

Data OJK per 10 Juni 2021, terdapat penambahan delapan entitas fintech yang memperoleh izin. Sebelumnya, perusahaan tersebut mengantongi status terdaftar dari otoritas.

Ke delapan perusahaan tersebut adalah PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution), dan PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus). Selanjutnya, ada PT Fintek Digital Indonesia (Kredito), PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional), PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal), dan PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).

“Sampai dengan tanggal 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 125 perusahaan,” tertulis dalam keterangan resmi OJK, Senin (21/06/2021).

Selain itu, OJK juga menyatakan ada enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending. Ke empat tersebut adalah PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Ke empat perusahaan dibatalkan status terdaftarnya, karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan, sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis “teknologi Informasi.”

Dua perusahaan serupa, yakni PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dibatalkan tanda terdaftarnya, karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dalam kesempatan yang sama, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal, karena adanya konsekuensi berbahaya dari pinjaman online ilegal. Hingga kini,  ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.(tim redaksi)

Editor IYES

Recent Posts

Bank Muamalat Salurkan Hewan Kurban untuk Semarak Qurban Muamalat 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyelenggarakan “Semarak Qurban Muamalat 2026” untuk memeriahkan Iduladha…

5 hari ago

Luncurkan MyProtection Income Plus, Allianz Life Gandeng Maybank Indonesia

JAKARTA - PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk…

5 hari ago

Nasabah Berkesempatan Membeli Emas ANTAM Fisik, Wajib Punya Aplikasi BYOND by BSI

JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mendorong seluruh kalangan masyarakat, termasuk…

5 hari ago

BTN Gandeng Bank Sampah Kudus, Perkuat Komitmen Penerapan Prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG)

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat komitmen pengurangan emisi berbasis rumah…

5 hari ago

Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah

YOGYAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Hilmy…

6 hari ago

KAI Daop 6 Yogyakarta Serahkan Bantuan Becak Listrik kepada Pengayuh Becak

YOGYAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta berkerja sama dengan…

6 hari ago