Categories: Dagang

Akhirnya, OJK Umumkan 125 Perusahaan Fintech Legal di Indonesia

Advertisements

 JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sejumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin bertambah delapan entitas. Hingga kini, jumlah fintech terdaftar dan berizin atau fintech legal menjadi 125 perusahaan.

Data OJK per 10 Juni 2021, terdapat penambahan delapan entitas fintech yang memperoleh izin. Sebelumnya, perusahaan tersebut mengantongi status terdaftar dari otoritas.

Ke delapan perusahaan tersebut adalah PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT Sol Mitra Fintec (Invoila), PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution), dan PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus). Selanjutnya, ada PT Fintek Digital Indonesia (Kredito), PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional), PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal), dan PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).

“Sampai dengan tanggal 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 125 perusahaan,” tertulis dalam keterangan resmi OJK, Senin (21/06/2021).

Selain itu, OJK juga menyatakan ada enam pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending. Ke empat tersebut adalah PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Ke empat perusahaan dibatalkan status terdaftarnya, karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan, sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis “teknologi Informasi.”

Dua perusahaan serupa, yakni PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dibatalkan tanda terdaftarnya, karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dalam kesempatan yang sama, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal, karena adanya konsekuensi berbahaya dari pinjaman online ilegal. Hingga kini,  ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.(tim redaksi)

Editor IYES

Recent Posts

Kuartal I Tahun 2026, Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp 15,4 Triliun dan Kukuhkan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

JAKARTA - Di tengah tekanan global yang belum mereda akibat meningkatnya tensi geopolitik dan volatilitas…

23 jam ago

Karyawan AXA Mandiri Bersama Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Sampah

Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…

2 hari ago

Dukung Transaksi Nasabah, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Optimalisasikan Jaringan Kantor yang Dimiliki

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…

2 hari ago

Bank Mandiri Peroleh Penghargaan dari TIME, Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia

JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…

4 hari ago

Peningkatan Kebutuhan Pembiayaan Nasabah Consumer Dorong Pertumbuhan Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…

6 hari ago

Start Small, Build Big: Cara Sederhana Memulai Hidup Sehat Sejak Dini

YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…

1 minggu ago