Categories: Terkini

Perjuangan PT BMW Gugat PKPU PT TDPM Buahkan Hasil

Advertisements

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bata Mera Wisesa (BMW) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Alhasil, TDPM kini resmi menyandang status PKPU Sementara selama 45 hari ke depan, sejak putusan dibacakan.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tridomain Performance Materials Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam waktu 45 hari,” terang perwakilan kuasa hukum TDPM, Mulyadi.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dibacakan pada Selasa, 21 Desember 2021.

“Mengabulkan permohonan PKPU dari Pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan hakim.

Selain itu, pengadilan juga menunjuk Susanti Arsiwibana sebagai Hakim Pengawas dan mengangkat Andreas Nahot Silitonga, Robinson Samosir, Irena Hertin Kurniasih, dan Siking Suriyadi sebagai pengurus PKPU TDPM.

Permohonan PKPU yang diajukan PT Bata Mera Wisesa (BMW) sempat memunculkan kabar tak sedap. Pasalnya, ada satu kejanggalan yang terungkap mengenai nilai piutang PT Bata Mera Wisesa (BMW) yang hanya Rp 3,6 miliar. Padahal dalam laporan keuangan TDPM akhir September tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 2,076 juta.

Perlu diketahui, PT Bata Mera Wisesa (BMW) adalah perusahaan konsultan konstruksi bangunan yang baru berdiri awal Januari 2020. Menurut klaim PT Bata Meta Wisesa (BMW), urusan utang-piutang itu bermula ketika TDPM menunjuk BMW melakukan renovasi kantor pada awal Januari 2021.

Anehnya lagi, TDPM tidak pernah melaporkan tagihan BMW tersebut dalam transaksi material yang diwajibkan oleh peraturan. Dan lagi, janggal rasanya, pabrik petrokimia sebesar TDPM memberikan proyek renovasi kantor kepada perusahaan kontraktor yang belum berusia setahun.

Vonis PKPU terhadap TDPM ini pun tak banyak diketahui orang. Padahal, selain BMW, TDPM juga memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen (MAM), PT Sinar Mas Asset Manajemen (SMAM), dan PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI). Sekedar informasi, ketiga Manajer Investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying asset produk reksadana yang dijual ke investor ritel.

TDPM sebagai penerbit MTN dan obligasi tentu harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana milik para investor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam beberapa kali proposal yang diajukan untuk mengembalikan dana investor, TDPM mengajukan penawaran yang dirasa merugikan investor diantaranya jangka waktu pengembalian yang sangat lama dan kupon bunga yang lebih rendah dari janji yang disepakati sebelumnya.

Sebelumnya, kuasa hukum MMI Raden Suharsanto Raharjo mengatakan permohonan PKPU terhadap TDPM ini merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditor TDPM secara luas akibat kondisi gagal bayar TDPM. Melalui upaya hukum ini diharapkan agar proses penyelesaian kewajiban pembayaran TDPM kepada investor pemegang RDT dapat dikelola oleh pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan. Dengan demikian, ada kepastian hukum dan keadilan untuk semua pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk investasi yang semakin beragam.

Diterimanya PKPU terhadap TDPM ini menjadi babak baru dalam upaya melindungi hak-hak kreditor termasuk para investor reksadana yang diterbitkan PT Mega Asset Manajemen (MAM), PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dan PT Sinar Mas Asset Manajemen (SMAM), yang menjadikan MTN TDPM sebagai underlying produk reksadananya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

4 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

4 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

6 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

6 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

6 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 minggu ago