Categories: Terkini

Akhirnya, Menteri Sosial Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Advertisements

JAKARTA – Plemik atas ramainya pemberitaan mengenai Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalami puncaknya. Secara resmi, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT. Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).

“Alasan mencabut dengan pertimbangan, adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tegas Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Berdasar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.

Namun, hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta, ACT memanfaatkan lebih dari aturan yang ada, yakni rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Tentu saja, angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Muhadjir menegaskan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pemerintah juga segera menyisir lagi izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Terungkap Fakta Baru, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

PURWOKERTO - Mengejutkan! Sejumlah fakta baru terungkap dalam perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan…

3 jam ago

BPKH dan Bank Muamalat Sambangi Yogyakarta, Gelar Synergy Roadshow 2026

YOGYAKARTA - Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Muamalat berfoto bersama peserta Synergy…

1 hari ago

BPKH dan Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow 2026 di Bandung

BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

7 hari ago

Tuntutan Janggal dan Tak Sesuai Kaidah Hukum, Kredit Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak

Apalagi Pengajuan Kredit Sesuai Kehendak Nasabah PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen…

1 minggu ago

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Catat Peningkatan Signifikan Pembayaran Biaya Sertifikasi Halal secara Daring

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat peningkatan yang signifikan pada pembayaran biaya sertifikasi…

1 minggu ago

Melihat Nadine Kei Inara dan Cara Generasi Baru Indonesia Membangun Pengaruh dari Ruang Kelas Dunia

JAKARTA - Di era media sosial, prestasi sering kali diperlakukan seperti etalase. Sertifikat dipamerkan, gelar…

1 minggu ago