Categories: Terkini

Akhirnya, Menteri Sosial Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Advertisements

JAKARTA – Plemik atas ramainya pemberitaan mengenai Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalami puncaknya. Secara resmi, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT. Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).

“Alasan mencabut dengan pertimbangan, adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tegas Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Berdasar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.

Namun, hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta, ACT memanfaatkan lebih dari aturan yang ada, yakni rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Tentu saja, angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Muhadjir menegaskan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pemerintah juga segera menyisir lagi izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

34 menit ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

2 hari ago

Sidang Kasus Penipuan Pensiunan di Purwokerto: Para Saksi Ungkap Janji Iimbal Hasil Jutaan Rupiah

PURWOKERTO - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika Sari…

2 hari ago

Telkomsel Usung Semangat ‘Sepenuh Hati, Memahami’

 Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Jawa Tengah dan DIY SEMARANG - Memperingati…

5 hari ago

Usung Tema ‘Think Customer,’ Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan mengusung…

5 hari ago

Bentuk Solidaritas dan Kepedulian, AXA Mandiri dan Karyawan Bersatu Salurkan Bantuan bagi Korban Gempa NTT

JAKARTA - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) bersama para karyawannya menunjukkan solidaritas dan…

1 minggu ago