Menko PKM yang juga Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.
JAKARTA – Plemik atas ramainya pemberitaan mengenai Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalami puncaknya. Secara resmi, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT. Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).
“Alasan mencabut dengan pertimbangan, adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tegas Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Berdasar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.
Namun, hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta, ACT memanfaatkan lebih dari aturan yang ada, yakni rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Tentu saja, angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Muhadjir menegaskan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pemerintah juga segera menyisir lagi izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.(tim redaksi)
JAKARTA - Di tengah tekanan global yang belum mereda akibat meningkatnya tensi geopolitik dan volatilitas…
Juga Mendonasikan Komposter dan Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Bumi,…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki untuk…
JAKARTA - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan terdepan melalui keberhasilannya mempertahankan pengakuan…
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa penyaluran pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus…
YOGYAKARTA - Memulai hidup sehat sering kali terasa rumit. Berangkat dari hal tersebut, Telkomsel bersama…