Cukup Memprihatinkan, Angka Kecelakaan di DIY Nomor Empat se-Indonesia
YOGYAKARTA – Kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus terjadi. Yang membuat hati miris adalah Provinsi DIY ternyata menempati urutan ke-4 tertinggi kecelakaan lalu lintas se-Indonesia.
Urutan pertama kasus terjadinya kecelakaan lalu lintas adalaha Provinsi Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, urutan kedua Provinsi Jawa Timur, dan tempat ketiga adalah Jawa Barat.
“Tentunya, angka tersebut sangat memprihatinkan bagi kita semua warga masyarakat yang tinggal di DIY. Wilayah Yogyakarta yang luas wilayahnya kecil, ternyata angka kecelakaannya sangat tinggi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta, Triadi, Sabtu (24/9/2022).
Karena itu, lanjut Jan Benjamin, untuk menekan sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY meminta partisipasi dan kolaborasi seluruh instansi pemerintah dan kelompok masyarakat untuk ikut serta menjadi agen keselamatan berlalu lintas. Tanpa adanya kepedulian dan kerja sama yang baik antarinstansi pemerintah, swasta, dan civil society, tentu keinginan menekan angka kecelakaan sulit terwujud.
Aksi nyata menyikapi tingginya angka kecelakaan lalu lintas, lima pilar pengemban lalu lintas dan angkutan jalan sepakat akan rutin menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Peran Forum Keselamatan Lalu Lintas dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah DIY”.
Terbaru, diskusi di selenggarakan di Kantor Jasa Raharja DIY Jalan Magelang Yogyakarta, Jumat (23/9/2022). “Seluruh instansi pemerintah di DIY dan swasta harus berkolaborasi Bersama, untuk menekan angka kecelakaan di wilayah DIY dan di seluruh jalan raya di Indonesia,” tegas Jan.
Untuk mengoptimalkan peran instansi pemerintah, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perpres tersebut, diatur tentang keberadaan lima pilar instansi pemerintah yang memiliki tanggungjawab dan kewenangan terkait keselamatan lalu lintas jalan.
Ke-lima pilar tersebut adalah Koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI sebagai pilar pertama, dan mendapat tugas memanajemen keselamatan jalan. Pilar kedua, ketersediaan jalan yang berkeselamatan yang dibidangi oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI. Pilar ketiga, kendaraan yang berkeselamatan yang dikoordinatori Menteri Perhubungan (Menhub) RI. Pilar keempat adalah perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan yang dikoordinatori Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Terakhir, pilar kelima adalah penanganan pra dan pasca kecelakaan yang dikoordinatori Menteri Kesehatan (Menkes) RI.
“Sebagai implementasi Peraturan Presiden tersebut, kami lima pilar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah DIY beberapa kali menggelar diskusi untuk menyikapi angka kecelakaan yang terus meningkat. Dalam diskusi tersebut, kami melibatkan akademisi, masyarakat, dan tentunya PT Jasa Raharja,” tandas Jan.
Menurutnya, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan ada banyak faktor. Namun, yang paling dominan adalah infrastruktur jalan dan rambu, manusia, dan kendaraan.
Secara spesifik, ia membeberkan, jalan raya yang tidak ada pembatasnya ternyata sering terjadi kecelakaan seperti Jalan Parangtritis. Kecelakaan terjadi karena pengemudi kendaraan bermotor sering ngebut, sehingga terjadilah tabrakan antara kendaraan dari arah berlawanan.
Di antara jalan raya dipasang pembatas adalah Jalan Panglima Soedirman, Kabupaten Bantul, dan Jalan Magelang, Kabupaten Sleman. Sejak ada pembatas jalan di dua ruas jalan tersebut, ternyata efektif menekan angka kecelakaan. Bahkan, data Satlantas Polres Bantul menujukkan, sejak ada rehabilitasi Jalan Panglima Soedirman Kabupaten Bantul yang dilakukan beberapa tahun, tidak ada lagi kecelakaan yang berakibat fatal atau korban meninggal dunia.
“Berangkat dari data tersebut, kami akan membuat kajian mendalam dengan melibatkan instansi terkait dan akademisi mengenai efektivitas pembatas jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Saat ini, sebagian Jalan Parangtritis sudah dipasang pembatas semi permanen. Tahun depan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) sepakat akan membuat pembatas jalan secara permanen di Jalan Parangtritis,” papar Jan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIY Triadi menerangkan, berdasarkan data yang dimiliki lembaganya, sejak Januari hingga Agustus 2022, PT Jasa Raharja mencairkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 57 miliar. Angka tersebut naik drastis sebesar 20,87 persen, dibandingkan tahun 2021.
“Korban kecelakaan didominasi usia produktif, antara usia 16 tahun hingga 38 tahun. Mereka kebanyakan adalah karyawan dan pelajar atau mahasiswa,” ungkap Triadi. (tim redaksi)











