Imigrasi Tangerang Deportasi 80 Warga Negara Asing
TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi 80 warga negara asing (WNA) dari Indonesia. Mereka terbukti melanggar izin tinggal di wilayah Tangerang Raya. Selain itu, kebanyakan dari mereka adalah mantan narapidana.
“Mereka ditindak di Tangerang Raya hasil dari operasi rutin. Namun, belum ada yang P21. Jadi, biasanya kita tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rahma, Rabu (16/11/2022).
Rahma meneruskan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan eks narapidana yang terlibat berbagai kasus di Indonesia. Usai hukuman dijalankan, mereka langsung dideportasi dari Indonesia.
“Ada juga yang pelanggaran keimigrasian. Adapun negaranya adalah Tiongkok, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun, dan Italia,” ungkap Rahma.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Hartanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pengawasan orang asing di Indonesia. “Kita melakukan pengawasan orang asing dengan cara humanis,” ungkap Tejo.
Tejo memaparkan, pengawasan orang asing tersebut dilakukan bersama stakeholder lainnya. Hal tersebut dilakukan agar iklim investasi di Indonesia tak terganggu dengan adanya penindakan tersebut. “Saat ini, pengawasan orang asing di Kabupaten Tangerang, kita harus saling koordinasi, kolaborasi dengan kementerian lembaga di wilayah tersebut. Jadi, kita hanya melakukan pembinaan, memberikan arahan, memberikan sosialisasi peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Selama dua hari, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan pengawasan dan sosialisasi di kawasan industri Kabupaten Tangerang. Tim yang diterjunkan merupakan gabungan Imigrasi Tangerang, TNI/Polisi, Dinas Ketenagakerjaan, BNN, dan unsur terkait lainnya.(tim redaksi)











