Categories: Terkini

Yess!!! Marwan Jafar Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Pesantren

Advertisements

YOGYAKARTA – Pemerintah daerah (pemda) belum sepenuhnya merespons secara positif terkait keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Ini dibuktikan dengan masih banyak pemda, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten yang belum menerbitkan Perda Pesantren.

“Padahal, UU Pondok Pesantren sudah diundangkan sejak tahun 2019. Tapi, nyatanya sampai tahun 2023 ini, masih banyak pemerintah daerah yang belum membuat Perda Pesantren sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Mathaliul Falah (PP KMF) H. Marwan Jafar di Gedung Balai Diklat Industri Yogyakarta, pekan lalu (25/2/2023).

Mantan Menteri Desa dan PDTT RI ini mendesak pemda segera menyusun dan menerbitkan Perda Pondok Pesantren. Menurutnya, keberadaan Perda Pondok Pesantren diperlukan sebagai rujukan bagi pemda saat menyusun program yang berkaitan dengan pesantren sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

“Jika pemerintah daerah tidak menerbitkan Perda Pesantren, ini bisa diartikan bahwa kepedulian pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren termasuk rendah. Tidak peduli terhadap kemajuan pesantren. Padahal, keberadaan pesantren sangat penting untuk membentuk karakter generasi Bangsa Indonesia dan kehidupan masyarakat Indonesia,” tegas anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.

Marwan mengingatkan, partai politik dan politisi jangan hanya memanfaatkan keberadaan pondok pesantren saat pemilihan legislatif, pilkada, dan pilpres saja. Mereka harus aktif memajukan pesantren dengan cara membuat Perda dan program kerja yang berkaitan dengan pondok pesantren. Sejauh ini, ia melihat, masih banyak fasilitas infrastruktur di pondok pesantren yang belum memadai.

“Perlu dukungan program kerja dari pemerintah,” terang pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini.

Acara Pelantikan dan Rakernas PP KMF Periode 2023-2028 diselenggarakan di Gedung Balai Diklat Industri Yogyakarta. Acara tersebut diikuti ratusan pengurus PP KMF. Ada sejumlah isu penting yang menjadi perhatian para alumni Pondok Pesantren yang diasuh almarhum KH Sahal Mahfud ini.  Yakni, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan dalam bidang agama, umum, pembentukan karakter, kepemimpinan harus mampu berkompetisi secara positif. Sehingga, keberadaan pesantren tidak hanya menjadi skema pendidikan alternatif.

Selanjutnya, pesantren harus mengawal nilai-nilai luhur yang diajarkannya dengan bersedia berbenah diri memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur dan suprastrukturnya untuk mengatasi permasalahan sosial-kultural yang terjadi di pesantren seperti isu persekusi, kebersihan, dan kesehatan.

Selanjutnya, pesantren perlu membangun jejaring, meningkatkan kapasitas, dan mengoptimalkan potensi kolaboratif agar para santri dapat bersaing dalam dunia global untuk mengawal abad kedua Nahdlatul Ulama. Selain dibekali ilmu keagamaan, para santri perlu dibekali bagaimana memanfaatkan teknologi digital di tengah keterbukaan informasi.

“Yang paling penting adalah Pondok Pesantren harus tetap menjaga tradisi keilmuan sebagai lembaga tafaqquh fiddin serta terus meningkatkan kapasitas dan kemandirian tanpa tergantung ada dan tidaknya UU Pesantren,” papar Marwan didampingi Sekretaris Jenderal PP KMF Muhammad Alfu Niam, Wasekjen 1 Muhammad Sodikin, dan Wasekjen 2 Atiq Amalia.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Alfu Niam menambahkan, negara harus mengafirmasi, merekognisi, dan memfasilitasi pondok pesantren sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2019.

“Pemerintah Daerah DIY sudah memiliki Perda Pondok Pesantren, namun pemerintah kota/kabupaten di DIY belum menerbitkan Perda Pondok Pesantren. Hal sama terjadi di Jawa Tengah, di mana Pemda Jateng belum punya Perda Pondok Pesantren. Padahal, pesantren di Jawa Tengah jumlahnya ada ratusan,” papar Niam.

Niam meneruskan, sejak berdirinya pada 1912, Pondok Pesantren Mathaliul Falah memiliki puluhan ribu alumni yang tersebar di berbagai wilayah. Ada banyak kontribusi yang sudah ditelurkan pesantren ini di berbagai sektor. Namun, potensi warga KMF belum cukup terkoneksi, sinergis, dan kolaboratif.

Karena itu, KMF melakukan pemetaan jumlah, sebaran, dan potensi anggotanya. Kepengurusan PP KMF Periode 2023-2028 tersebut mempunyai program prioritas. Di antaranya, digitalisasi database alumni, talent mapping, advokasi, dan berbagai program pemberdayaan. Harapannya, peran KMF bisa dirasakan secara nyata oleh anggotanya dan masyarakat luas.

“Kami pun minta para alumni Pondok Pesantren Mathaliul Falah ikut menggagas, mengawal, dan mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perda Pesantren di wilayahnya,” tegas Niam. (tim redaksi)

admin

Recent Posts

Perkara Perdata Nurma Handika Sari Bergulir, Praktisi Hukum Nilai Dasar tuntutan Terhadap Bank

PURWOKERTO - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama…

2 hari ago

Tren Positif, Bank Muamalat Catat Produk Pembiayaan Multiguna iB Hijrah terus Tumbuh

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat tren positif pada produk pembiayaan Multiguna iB…

2 hari ago

Gandeng LAZNAS BMM dan LAZNAS Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hadirkan Program Mukafaah Dai dan Guru Ngaji di Pelosok Negeri

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitulmaal Muamalat…

4 hari ago

Tersedia iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Telkomsel Lengkapi Pilihan Bundling Halo dan SIMPATI bagi Pelanggan

JAKARTA - Telkomsel menghadirkan pilihan bundling Halo dan SIMPATI untuk iPhone 18 Pro dan iPhone…

4 hari ago

BEA CUKAI JOGJA, GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SEKITAR 4,2 KILOGRAM EMAS, BERNILAI SEKITAR 11 MILYAR, DI BANDARA YIA

YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya pengeluaran 4.266 gram atau sekitar 4,2 kilogram padatan…

4 hari ago

Produk Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Tembus Rp1,9 Triliun

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat lonjakan signifikan pada produk pembiayaan Solusi Emas…

1 minggu ago