PT Asuransi Simas Jiwa Siapkan Layanan Klaim Digital
JAKARTA – PT Asuransi Simas Jiwa tengah menyiapkan layanan klaim asuransi secara digital. Selain bisa mengajukan klaim, nasabah perseroan nantinya juga dapat memantau perkembangan klaim tersebut.
Direktur Utama Simas Jiwa Insurance Dewi Listyaningtyas mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk unit kerja khusus dalam menangani klaim, seiring aturan yang berlaku. Tim tersebut bertugas memproses dan menyampaikan perkembangan klaim kepada nasabah.
Namun, lanjut Dewi, ke depan pihaknya perlu terus berinovasi untuk memudahkan berbagai aspek layanan. Belakangan, perusahaan sedang menyiapkan platform digital khusus agar klaim bisa diajukan, diproses, hingga dicairkan melalui platform digital.
“Saat ini, Simas Jiwa juga tengah membangun Customer Centric Approach. Jadi secara digital nantinya bapak/ ibu yang mempunyai polis bisa melakukan klaim dan tracking, bisa tahu prosesnya sudah sampai di mana,” ungkap Dewi saat hadir dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 bertajuk “Insuring Indonesia: Revitalizing Indonesia’s Insurance Industry” di Hutan Kota by Plataran, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Dewi mengungkapkan, perusahaan asuransi tentu perlu memperbaiki dan mengembangkan layanannya terus menerus. Di saat yang sama, perusahaan harus terus menebarkan pemahaman atas asuransi itu sendiri agar minat berasuransi masyarakat pun ikut meningkat.
Ia minta Masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk berasuransi, karena asuransi sejatinya sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat luas. Pengalaman Dewi berasuransi pada 10 tahun lalu misalnya, asuransi mampu mendukung anaknya sekolah di luar negeri.
“Sudah terbukti betapa pentingnya asuransi, baik untuk pendidikan, jiwa, dan kesehatan. Karena dengan jiwa yang sehat, baik fisik maupun psikis, dan keuangan yang sehat, hidup kita akan lebih nyaman lagi. Jadi mulai pahami dan miliki asuransi,” pinta Dewi.
Di sisi lain, Dewi menyampaikan pihaknya menyambut baik terbitnya aturan terbaru tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link oleh OJK. OJK juga berupaya memperkuat industri dengan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Sektor Perasuransian 2023-2027 yang berisi empat pilar dan tiga tahapan implementasi.
“Kedua hal itu merupakan strategi yang bagus sekali. Karena dengan peraturan-peraturan terbaru, khususnya PAYDI, kami selaku industri asuransi tentu bersama-sama dengan regulator, asosiasi, dan konsumen menanggapi dengan baik. Karena ini untuk kebaikan bersama dan penguatan perusahaan asuransi sendiri,” tegasnya.
Ditambahkan Dewi, sebelum ada aturan terbaru itu juga, pihaknya terus-menerus mengadakan pelatihan kepada tenaga pemasar. Simas Jiwa yang mayoritas bisnisnya berasal dari kanal bancassurance tidak luput memastikan mitra bank punya tenaga pemasar yang berlisensi.
“Sebelum menjual, tentunya perlu dilatih lebih dulu untuk menghindari miselling. Jadi, agar nasabah tidak membeli kucing dalam karung. Saat ini ada yang namanya REPLY atau ringkasan informasi produk dan layanan, di mana salah satunya memastikan nasabah paham produk yang dibeli,” kata Dewi.(Arumi/ Tim Redaksi)











