Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA-Tahun ini merupakan tahun ketiga Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin di Kota Yogyakarta. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, pada saat penandatanganan kerjasama dengan 21 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, di Balaikota Yogyakarta, Timoho Yogyakarta, pada Jumat (19/1/2024).
“Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Yogyakarta dalam bentuk pendampingan pada kategori litigasi maupun non litigasi. Jadi lengkap semuanya kami berikan, dengan harapan masyarakat menjadi melek dan paham soal hukum. Ini merupakan konsistensi Pemkot Yogyakarta dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum” lanjutnya
Aman mengungkapkan bahwa Pemkot Yogyakarta kembali menjalin kerjasama dengan 21 LBH di Yogyakarta, dimana kerjasama tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari mengatakan, bantuan hukum tersebut merupakan bagian dari pemenuhan HAM berkaitan dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
“Sejak tahun pertama dan masuk tahun ketiga, alokasi anggaran Rp 264 juta. Anggaran yang terserap tahun 2022, sebesar 40,15 persen, sedangkan tahun 2023, sebesar 53,41 persen dari dana reimburse perkara dari Belanja Tidak Terduga (BTT),” tambahnya.
Rihari berharap tahun 2024 serapan anggaran bisa lebih baik lagi, karena mekanisme reimburse tidak dibatasi per –LBH. Sekarang terbuka bagi semua LBH yang akan memanfaatkan.
“Alokasi anggaran untuk kategori non litigasi tahun ini difokuskan untuk sosialisasi atau penyuluhan, karena banyak masyarakat yang belum paham, jika mendapat masalah hukum. Mungkin kaitannya dengan biaya dan lain-lain”, tandas Rihari.
Sementara itu, Yahya Asmui, Direktur LBH Tentrem memberikan apresiasi kepada Pemkot Yogyakarta dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Yogyakarta karena tetap konsisten dengan politik anggarannya di tahun 2024 untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Harapannya tahun ini serapannya juga bisa lebih optimal, sehingga pelayanan bantuan hukum yang professional dapat terwujud maksimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Tahun 2023 tercatat 55 perkara telah ditangani, dengan jumlah perkara terbanyak perdata. Adapun perkara yang tidak bisa difasilitasi, antara lain perkara tindak pidana makar, kekerasan seksual, narkotika, terorisme, korupsi, pencucian uang. pidana HAM (Hak Asasi Manusia).
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis , bisa kontak Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Komplek Balaikota Yogyakarta, Timoho Yogyakarta atau ke salah satu LBH yang telah bekerjasama dengan Pemkot Yogyakarta, dengan syarat miskin atau tidak mampu sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (Norwien/ Tim Redaksi)











