Categories: Terkini

Jogja Police Watch Pertanyakan Tes Kejiwaan Tersangka Kasus Sate Beracun

Advertisements

YOGYAKARTA – Jogja Police Watch (JPW) terus memantau kasus tersebut. Termasuk soal pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Nani Aprililiani Nurjaman dalam kasus sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.

Menurut Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba ada beberapa hal yang patut disampaikan terkait pemeriksaan kejiawaan terhadap tersangka.

“Jika merujuk pada penangkapan tersangka Nani ini pada tanggal 25 April 2021, namun pada 4 Agustus 2021 tersangka Nani menjalani tes kejiwaan atas petunjuk dari jaksa. Artinya, ada jedah waktu selama lebih kurang 4 bulan lamannya, terhitung sejak penangkapan tersangka,  baru dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Nani,” ungkap Kamba, Selasa (24/08/2021).

Karena itu, JPW melihat kejanggalan akan hal tersebut, kenapa baru dilakukan tes  kejiwaan terhadap tersangka Nani? JPW penasan, kenapa tidak dari awal kasus ini terungkap saja dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Nani.

“Ini yang perlu jawaban termasuk hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Nani kenapa baru diungkap pada saat persidangan nanti?,” kritik Kamba.

Kamba mengatakan hal tersebut karena dirinya merujuk pada pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”

Ia melihat, jika nantinya dipersidangan hasil tes kejiwaan tersangka Nani mengalami gangguan jiwa, kasus ini dapat dihentikan demi hukum sesuai Pasal 109 KUHAP.

Karena itu, ia menegaskan, JPW tetap mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. Karena dari awal menduga kasus ini ada kejanggalan. Mulai dari keberadaan sosok R yang hingga kini masih misterius. Demikian juga dengan dugaan nikah sirih antara tersangka Nani dengan Aiptu Tomy, polisi yang menjadi target sate beracun, meski akhirnya dibantah.

“Termasuk apakah Aiptu Tomy dan istrinya masuk dalam BAP atau tidak. Kita tunggu dan kawal hingga ke pengadilan,” tegasnya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

AXA Mandiri, AXA Financial Indonesia dan AXA Insurance Bekerja Sama dengan LFC Retail Indonesia, Hadirkan Dua Legenda Liverpool FC

DENPASAR - Sebagai bagian dari kemitraannya dengan Liverpool FC sebagai Official Global Training Partner, PT…

2 hari ago

Hingga Agustus 2026, Jumlah Transaksi Isi Ulang Kartu Uang Elektronik via Muamalat DIN Alami Pertumbuhan Hingga 180,52%

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus mendukung pengembangan ekosistem pembayaran digital nasional, salah…

4 hari ago

Investasi Bodong di Purwokerto, Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

PURWOKERTO - Terdakwa kasus pidana penipuan dan penggelapan dana para pensiunan di Purwokerto, Nurma Handika…

5 hari ago

Bareng ADPLK, DPLK Syariah Muamalat Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Dana Pensiun Syariah di Indonesia

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai pelopor industri dana pensiun syariah…

6 hari ago

Transformasi Bisnis menuju Segmen Retail dan SME, Bawa Bank Muamalat  Raih Dua Penghargaan

JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meraih penghargaan TOP GRC Awards 2026 atas keberhasilannya…

2 minggu ago

Gandeng BMM, Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk 4.597 Penyintas Gempa NTT

JAKARTA - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT Bank…

2 minggu ago