Categories: Terkini

Jogja Police Watch Pertanyakan Tes Kejiwaan Tersangka Kasus Sate Beracun

Advertisements

YOGYAKARTA – Jogja Police Watch (JPW) terus memantau kasus tersebut. Termasuk soal pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Nani Aprililiani Nurjaman dalam kasus sate beracun yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.

Menurut Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba ada beberapa hal yang patut disampaikan terkait pemeriksaan kejiawaan terhadap tersangka.

“Jika merujuk pada penangkapan tersangka Nani ini pada tanggal 25 April 2021, namun pada 4 Agustus 2021 tersangka Nani menjalani tes kejiwaan atas petunjuk dari jaksa. Artinya, ada jedah waktu selama lebih kurang 4 bulan lamannya, terhitung sejak penangkapan tersangka,  baru dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Nani,” ungkap Kamba, Selasa (24/08/2021).

Karena itu, JPW melihat kejanggalan akan hal tersebut, kenapa baru dilakukan tes  kejiwaan terhadap tersangka Nani? JPW penasan, kenapa tidak dari awal kasus ini terungkap saja dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Nani.

“Ini yang perlu jawaban termasuk hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Nani kenapa baru diungkap pada saat persidangan nanti?,” kritik Kamba.

Kamba mengatakan hal tersebut karena dirinya merujuk pada pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”

Ia melihat, jika nantinya dipersidangan hasil tes kejiwaan tersangka Nani mengalami gangguan jiwa, kasus ini dapat dihentikan demi hukum sesuai Pasal 109 KUHAP.

Karena itu, ia menegaskan, JPW tetap mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. Karena dari awal menduga kasus ini ada kejanggalan. Mulai dari keberadaan sosok R yang hingga kini masih misterius. Demikian juga dengan dugaan nikah sirih antara tersangka Nani dengan Aiptu Tomy, polisi yang menjadi target sate beracun, meski akhirnya dibantah.

“Termasuk apakah Aiptu Tomy dan istrinya masuk dalam BAP atau tidak. Kita tunggu dan kawal hingga ke pengadilan,” tegasnya.(tim redaksi)

admin

Recent Posts

Datangi SMA Negeri 3 Jakarta, AXA Mandiri Bekali Para Siswa dengan  Literasi Keuangan dan Kesehatan Mental

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)…

2 hari ago

Bank Muamalat Kunjungi ke PP Muhammadiyah yang Dikenal Sebagai Nasabah Loyal

YOGYAKARTA - Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Ricky Rikardo Mulyadi (tengah) melakukan kunjungan silaturahmi…

2 hari ago

FSY 2026 Dibuka, Sayembara Puisi Nasional Kembali Digelar

YOGYAKARTA  -  Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta kembali menggelar Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2026.…

5 hari ago

201 Tahun Perang Jawa, Ruh Diponegoro Digaungkan Melawan Penindasan

YOGYAKARTA  - Penindasan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan oligarki kapitalis dinilai sebagai bentuk kolonialisme baru.…

5 hari ago

Bangun Optimisme, BPKH dan Bank Muamalat  Gelar Synergy Roadshow 2026 di Yogyakarta

YOGYAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat)…

5 hari ago

Bareng PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

JAKARTA - Bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum…

5 hari ago